Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday, 12 August 2012

Hukum Tegas dan Kupas Tuntas


Hukum Tegas dan Kupas Tuntas
Oleh Hamidulloh Ibda
Dimuat di Media Indonesia

            Diakui atau tidak, dunia komunikasi memang banyak yang “abal-abal”. Bayangkan saja, hampir setiap hari di Hand Phone kita selalu terisi oleh sms teror atau telephone dari nomer tak jelas yang meminta hal aneh-aneh kepada kita. Belum lagi pencurian pulsa dengan berbagai modus, baik lewat HP maupun rekening bank.
Selain itu, banyak juga kejahatan komunikasi lainnya, seperti penipuan bermodus undian, penipuan yang mengaku saudara untuk menstranfer uang atau pulsa, dan lain sebagainya. Hal ini tak lain merupakan akibat “keteledoran” dan tidak adanya hukum tegas dan penuntasan kasus pencurian pulsa.
            Dalam hal ini pemerintah dan pihak kepolisian harus bertindak tegas. Artinya, jika penegakan hukum hanya “kongkalikong”, maka pencurian pulsa akan semakin menakutkan. Sungguh ironi jika bangsa ini dilingkari oleh ribuan problem. Itu artinya, penegakan hukum masih belum tegas. Apalagi, kasus pencurian pulsa sangat tertata rapi dan sulit dilacak. Jadi, pihak kepolisian seharusnya kerja ekstra untuk menuntaskan kasus ini.
            Maka dari itu, sebelum pencurian pulsa menjadi “lahan subur” bagi para penggarong pulsa, polisi sebagai penegak hukum harus melakukan langkah cerdas dan strategis. Seharusnya polisi bekerja sama dengan pihak perusahaan seluler. Artinya, mereka bekerja sama melacak, menangani, dan menindak tegas pencuri pulsa.
            Dengan demikian, kasus ini akan tuntas dan bisa diselesaikan. Akan tetapi jika polisi hanya “berjalan jika ada uang”, maka pencurian pulsa akan semakin merajalela. Pada intinya adalah ketegasan pihak kepolisian. Jika tegas, maka segala persoalan apa pun di negeri ini akan mudah diselesaikan, begitu pula sebaliknya. Wallahu a’lam bissawab.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Hukum Tegas dan Kupas Tuntas Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda