Oleh Hamidulloh Ibda
Tulisan ini dimuat di
Suara Merdeka, edisi Sabtu 22 September 2012
MUNCULNYA kampus-kampus baru di negeri ini seharusnya memberikan napas segar bagi masyarakat. Semakin banyak kampus, berarti semakin banyak peluang pemuda mengenyam pendidikan tinggi. Namun, bagaimana jika munculnya kampus-kampus itu belum jelas akreditasinya? Tentu menjadi problem.
Maka dari itu, tak
heran jika pemerintah melakukan moratorium atau pemberhentian sementara
pendirian progam studi (prodi). Moratorium prodi dan pendirian perguruan tinggi
(PT) yang diberlakukan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) harus berjalan maksimal. Namun, saat ini banyak kalangan menilai
ketegasan pemerintah masih setengah hati. Padahal, moratorium bertujuan
meningkatkan kualitas pendidikan.
Saat ini, masih banyak prodi belum terakreditasi dan pengelolaan PT tak serius. Moratorium itu sendiri memang dilakukan agar setiap daerah tak bereuforia berlomba mendirikan kampus dan membuka prodi yang bisa menjadi beban bagi pemerintah. Euforia inilah yang terjadi saat ini. Sebenarnya, yang lebih strategis adalah memperbaiki dan mengelola dengan baik PT/prodi yang sudah ada, ketimbang sekadar mendirikan PT baru.
Saat ini, masih banyak prodi belum terakreditasi dan pengelolaan PT tak serius. Moratorium itu sendiri memang dilakukan agar setiap daerah tak bereuforia berlomba mendirikan kampus dan membuka prodi yang bisa menjadi beban bagi pemerintah. Euforia inilah yang terjadi saat ini. Sebenarnya, yang lebih strategis adalah memperbaiki dan mengelola dengan baik PT/prodi yang sudah ada, ketimbang sekadar mendirikan PT baru.
Kampus Abal-abal?
Saat ini, masih banyak
PT /prodi yang pengelolaannya tak serius. Hal ini bisa dilihat dari jumlah
prodi yang belum terakreditasi di berbagai PTN/PTS. Berdasarkan data
Kemendikbud, jumlah PT 3.216 institusi, 92 PT berstatus negeri dan 3.124
swasta. Perincian prodi, di antaranya 2.877 prodi kependidikan, 2.650 prodi
ekonomi dan teknik, 2.086 prodi kesehatan, 1.543 prodi komputer, 1.348 prodi
sosial, dan 1.185 program studi pertanian (Tempo, 6/9/2012).
Setiap tahun, jumlah PT semakin bertambah. Untuk PTS di Indonesia saat ini mencapai 3.200 kampus. Data dari Kemendikbud pada Mei 2012 tercatat 6.000 PTS belum terakreditasi (Kompas, 18/5/2012).
Setiap tahun, jumlah PT semakin bertambah. Untuk PTS di Indonesia saat ini mencapai 3.200 kampus. Data dari Kemendikbud pada Mei 2012 tercatat 6.000 PTS belum terakreditasi (Kompas, 18/5/2012).
Jika tak ada kebijakan
moratorium, maka kampus abal-abal pasti menjamur. Moratorium dikeluarkan sesuai
dengan UU PT yang telah disahkan. Melalui kebijakan moratorium, pemerintah
berkeinginan mengembangkan prodi yang sudah ada, bukan justru mendirikan kampus
baru yang tak jelas akreditasinya. Kenapa demikian? jika semakin banyak kampus
abal-abal, maka ijazahnya pun juga tak jelas legalitasnya. Lalu, bagaimana
dengan lulusannya? Apakah bisa dikatakan sebagai sarjana? ini menjadi polemik
dan harus dicari solusinya.
Solusi
Solusi
Keluarnya moratorium
kian menyoroti PTS yang masih banyak memiliki prodi belum terakreditasi. Tak
bisa dipungkiri bahwa di negeri ini masih banyak PT memiliki prodi yang belum
terakreditasi, terutama PTS. Secara sederhana, ini bisa dikatakan sebagai
‘’kampus abal-abal’’ karena tak jelas legalitas/akreditasinya.
Dengan adanya
moratorium, diharapkan PT memaksimalkan pengelolaan prodi yang sudah ada selama
ini, termasuk dalam meningkatkan penjaminan mutunya. Jika kualitas PT/prodi
baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat otomatis meningkat, karena ada
standar penjaminan mutu yang diterapkan.
Pengeluaran surat
edaran dengan nomor 1061/E/T/2012 ini berisikan penghentian sementara waktu
pendirian dan perubahan bentuk PT, serta pembukaan prodi baru mulai 1 September
2012 hingga paling lambat 31 Agustus 2014. Aturan ini dikeluarkan berkaitan
dengan UU PT yang disahkan 13 Juli 2012 yang juga memuat berbagai ketentuan
seperti pendirian dan perubahan bentuk PT, pembukaan program studi, dan
penguatan pendidikan vokasi.
Selain moratorium, ada beberapa solusi atas problem ini. Pertama, seharusnya pihak kampus berfikir dua kali. Artinya, jika ingin mendirikan kampus haruslah memenuhi syarat dan ketentuan BAN-PT.
Selain moratorium, ada beberapa solusi atas problem ini. Pertama, seharusnya pihak kampus berfikir dua kali. Artinya, jika ingin mendirikan kampus haruslah memenuhi syarat dan ketentuan BAN-PT.
Kedua, jika ingin
memajukan pendidikan di negeri ini, pemerintah harus membantu PT yang akan
melakukan proses akreditasi. Pemerintah jangan hanya melakukan moratorium,
karena hal ini juga tak memberikan solusi atas kampus bermasalah.
Ketiga, pemerintah
harus memberikan kesempatan dan mendorong kampus-kampus untuk melakukan
akreditasi. Maksudnya, hal ini bertujuan untuk melegalkan kampus abal-abal.
Jika legal, ijazah dan segala aktivitas kampus pasti tak akan terkendala. (24)
—Hamidulloh Ibda,
Direktur LAPMI Cabang Semarang, peneliti Centre for Democracy and Islamic
Studies IAIN Walisongo.
0 komentar:
Post a Comment