Tulisan ini dimuat di Radar Bangka, Senin 26 November 2012
Wakil Presiden Boediono
kembali menghadapi masalah terkait penyidikan kasus Century yang sedang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan kali pertama sosok
ekonom senior ini dikait-kaitkan dengan kasus Century.Pada Desember 2009,
gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2008-2009 ini menyampaikan keterangan
sebagai saksi di depan Pansus Hak Angket Bank Century DPR. Penjelasan yang
disampaikan Boediono saat itu kurang lebih sama dengan responsnya setelah Ketua
KPK Abraham Samad menyatakan ada peran guru besar ekonomi UGM ini dalam kasus
Century.
Apa yang dilakukan
KPK, menegaskan keterlibatan dua pejabat BI dalam tindak pidana korupsi
pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp689,39 miliar ke
Bank Century, menguatkan peran Boediono. Karena posisinya sebagai wapres,
penyebutan nama Boediono oleh KPK membawa dampak besar dalam konstelasi politik
nasional. Perdebatan panjang muncul jika nanti Boediono menjadi tersangka
hingga wacana pemakzulan di parlemen. Spekulasi dan analisis politik di balik
proses hukum ini pun macam-macam.
Boediono yang dikenal
sebagai sosok yang tenang ini telah mengemukakan pendapatnya atas perkembangan
penyidikan kasus Century melalui akun Twitter. Namun, pernyataan itu tidak
menghentikan spekulasi-spekulasi yang terus beredar soal dugaan
keterlibatannya, posisinya sebagai wapres,hubungannya dengan presiden, dan
sebagainya. Presiden SBY tidak boleh tinggal diam dan membiarkan Wapres
Boediono dalam posisi serbasulit ini. Bagaimanapun SBY-Boediono adalah satu
paket yang dipilih rakyat untuk memimpin pemerintahan 2009-2014.
Peran Pemerintah
Akan sangat tidak
bijak jika Presiden membiarkan problem yang menimpa pasangannya ini
berlarut-larut tanpa penjelasan. Tidak tepat pula jika nanti Presiden menggunakan
argumentasi tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan untuk
membenarkan sikap terhadap wakilnya itu. Paling tidak Presiden memiliki
kewajiban moral dan politik untuk membatasi efek negatif penyidikan kasus
Century ini untuk kepentingan bangsa dan negara.
Proses hukum di KPK
pun harus dikawal agar tidak keluar dari jalur hukum dan tidak campur aduk
dengan proses politik seperti wacana impeachment (pemakzulan) yang sudah
bergulir di parlemen (DPR). Sekarang masyarakat dan publik bingung dengan
status hukum Wapres Boediono. Jika memang terlibat, sejauh mana keterlibatannya
dalam kasus Century. Bukankah Boediono sudah berulangkali menegaskan bahwa
kebijakan pengucuran FPJP Rp689,39 miliar kepada Bank Century itu didasari
pertimbangan agar Indonesia tidak terseret krisis keuangan global pada 2008?.
Boediono menyatakan
yakin kebijakan penyelamatan Bank Century adalah tindakan yang benar dan
dirinya siap bertanggung jawab. Tapi, penyidikan KPK menemukan ada unsur tindak
pidana korupsi dalam pengucuran FPJP itu. Sedangkan di Senayan kalangan DPR
bersiap menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) jika Boediono benar-benar
menjadi tersangka dalam kasus itu. Di sini pro dan kontra merebak. Saat situasi
seperti ini bangsa Indonesia merindukan kedewasaan berpolitik para petinggi
negara. Jika semua memaksakan pendapat dan merasa yang paling benar, ongkos
yang harus dibayar terlalu besar.
Kegaduhan politik bisa
berubah menjadi konflik terbuka jika memang DPR jadi melakukan pemakzulan dan
pemerintah bersikukuh dengan kebenaran logikanya sendiri. Adu kuat antarlembaga
negara pastilah memicu ketidakpastian hukum dan politik. Stabilitas ekonomi dan
keamanan akan terimbas jika semua pihak tidak menahan diri. Kita berharap
Presiden SBY dan Wapres Boediono, KPK, DPR, MPR, MK bisa bersikap proporsional
sesuai konstitusi dalam semangat kebangsaan demi keutuhan NKRI.
Tindakan Tegas
Yang perlu kita
pertanyakan, kapan pemerintah terutama KPK menuntaskan kasus Boediono? Selama
ini, pemerintah terkesan selalu pro dengan para pejabat yang terindikasi korup.
Padahal, korupsi merupakan musuh bagi semua orang, terutama bagi pemerintah.
Oleh karena itu, sudah
saatnya pemerintah dan KPK mengusut tuntas kasus Century dan Boediono. Hukum
harus ditegakkan, walaupun langit runtuh. Itulah yang harus dijalankan
pemerintah, menindak tegas pelaku korupsi yang terbukti bersalah. Tak perlu
“tebang pilih” dan melindungi kelompok-kelompok tertentu.
Jika KPK tegas, pasti
semua kasus korupsi di negeri akan selesai dan tuntas. Namun, kenyataanya KPK
masih menimbang dan menimbang serta bergerak lamban dalam menuntaskan kasus
Century dna Boediono. Jika KPK kinerjanya seperti ini, lalu bagaimana dengan
nasib bangsa. Padahal, setiap detik koruptor selalu merancang strategi untuk
mencuri, menggarong uang serta menguasai negeri ini.
Maka, mutlak bagi KPK
untuk segera menuntaskan kasus Boediono dan Century. Jika tak tegas, maka lebih
baik KPK dibubarkan saja. Karena harapan masyarakat dalam memberantas korupsi
dibebankan pada KPK. Jika KPK tak tegas dan cerdas, lalu bagaimana dengan
pemberantasan korupsi? Tentu semakin merajalela.
0 komentar:
Post a Comment