Oleh Hamidulloh Ibda
Direktur Eksekutif HI
Study Centre IAIN Walisongo Semarang
Pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh oknum polisi
Malaysia sangat mengenaskan. Maka dari itu, pemerintah Indonesia harus bersikap
tegas memaksa pemerintah Malaysia mengusut tuntas serta menindak tegas tiga
oknum polisi yang terbukti memerkosa TKI yang malang tersebut.
Jika tak ada keseriusan Pemerintah Malaysia menyelesaikan
kasus-kasus penganiayaan yang dialami TKI dan tenaga kerja wanita (TKW),
Pemerintah Indonesia sudah sepatutnya menghentikan penempatan TNI dan TKW ke
Malaysia, khususnya yang bekerja di sektor rumah tangga. Pemerintah Malaysia
harus menindak tegas oknum-oknum polisi pemerkosa. Malaysia harus mampu
menunjukkan eksistensi sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
Memanusiakan TKI
Kita merasa prihatin atas musibah pemerkosaan para TKI di
Malaysia. TKI/TKW seharusnya sejajar dengan warga negara Malaysia di hadapan
hukum. Seluruh elemen bangsa Indonesia menaruh harapan dan kepercayaan adanya
penegakan hukum dari pemeritah Malaysia dan lembaga peradilannya. Apalagi,
kekerasan dan kejahatan yang dialami TKI di Malaysia, harus dicegah dan
dihentikan, karena sangat melukai perasaan bangsa Indonesia.
Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah efektif,
bahkan terobosan agar bisa mencegah atau meminimalkan kasus serupa kembali
terjadi di Malaysia dan negara lainnya. Salah satu hal penting yang harus
segera dibangun terkait citra TKI bukan seorang “budak” yang bisa
disemena-menakan. Dalam hal ini, TKI merupakan manusia terhormat dan dilindungi
hukum yang berlaku di Malaysia dan negara lainnya. Kalau tidak begitu, jangan
salahkan masyarakat bila menilai ada pembiaran secara tak langsung oleh pemerintah.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia juga harus proaktif.
Pemerintah Indonesia harus mencegah kasus pemerkosaan
terhadap warga negara Indonesia (WNI)/TKI terulang kembali di Malaysia. Salah
satunya dengan berinisiatif mengundang Pemerintah Malaysia membicarakan masalah
itu. Masalah utama yang perlu dibahas adaah terkait bagaimana warga negara
Malaysia, termasuk petugas dan pejabatnya, tidak melakukan tindakan yang
merendahkan martabat terhadap WNI/TKI saat mereka berada di Malaysia.
Sejauh ini, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah responsif menanggapi
kasus dugaan pemerkosaan terhadap WNI yang bekerja di Malaysia. Kemlu dan
Perwakilan Indonesia di Malaysia sudah menyatakan akan melakukan pengawalan
atas proses hukum yang dilakukan oleh otoritas Malaysia terhadap para pelaku
pemerkosaan. Namun, bagaimana realisasinya?
Moratorium
Karena itu, pemerintah
Indonesia perlu mengambil langkah tegas akibat banyaknya kejadian tragis yang
menghinakan kehormatan Indonesia itu, dengan menghentikan permanen penempatan
TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), serta untuk TKI sektor lain
yang berisiko diperlakukan tidak manusiawi oleh aparat hukum di Malaysia.
Jadi, penghentian
sementara (moratorium) yang diberlakukan kepada Malaysia untuk TKI PLRT harus
ditingkatkan menjadi penghentian total. Selain itu, perlu diperluas juga
pemberlakuannya bagi TKI pekerja perkebunan yang sering tercekam dalam nasib
buruk selama berada di Malaysia.
Pemerintah Malaysia
harus segera membawa kasus itu ke pengadilan dan menghukum berat pelakunya
sesuai hukum berlaku. Jika tak mendapatkan hukuman adil bagi korban, kasus ini
akan menjadi persoalan serius di kemudian hari bagi hubungan Indonesia-Malaysia.
Akibat itu, juga
diniscaya menimbulkan protes keras berbagai pihak internasional, yang merasa
tidak nyaman atas adanya perilaku amoral kepolisian Malaysia. Perilaku sadis
tiga polisi Malaysia dalam merenggut paksa kehormatan TKI itu akan sulit
dilupakan kejahatannya. Pasalnya, perbuatan menyerupai binatang itu telah
menyakitkan perasaan bangsa Indonesia, utamanya sebagai tetangga yang
berkali-kali menerima pengalaman pahit dengan pihak Malaysia terkait
permasalahan TKI.
Hukuman Berat
Pelaku kejahatan harus dihukum berat sehingga ada “efek
jera.” Untuk pemerintah, seharusnya menyadari bahwa kejadian tersebut merupakan
kasus ke sekian kalinya terjadi di Malaysia. Banyak kasus yang dibuka ke
publik, tapi juga banyak ditutupi. Konon, menurut data terdapat 2.209 kasus kekerasan
seksual dialami TKI di luar negeri, dan 535 di antaranya kembali ke Tanah Air
dalam keadaan hamil. Wajar jika masyarakat bertanya atas respons pemerintah
Indonesia (Kompas, 12/11).
Jika sikap pemerintah
acuh, peristiwa serupa akan selalu berulang di masa akan datang. Rangkaian
penderitaan maupun penghinaan harkat TKI di Malaysia akan terus berlangsung,
selama pemerintah tidak merespons secara tegas peristiwa demi peristiwa yang
terjadi.
Dijamin tak akan
berhenti, jika tak direspons tindakan tegas pemerintah Indonesia. Sebagaimana
diketahui, perlakuan tidak manusiawi, dan cenderung brutal acap kali dialami
sejumlah TKI di negaranegara penempatan. TKI kita telah sering menjadi korban
ulah tidak beradab aparat kepolisian negara itu.
Peristiwa seperti
pengejaran para TKI di hutan-hutan, pemerasan, penembakan yang diikuti kematian
TKI, termasuk peristiwa pemerkosaan oleh tiga petugas polisi terhadap seorang
TKI, menjadi sederet catatan kelam nasib TKI, terutama di Malaysia. Semua kasus
itu membuktikan kepolisian negara Malaysia memang tidak memiliki moral dalam
menghadapi keberadaan TKI, yang bahkan dilakukan berulang-ulang melalui
pengabaian dimensi HAM atau dengan cara kerap merendahkan TKI sebagai manusia. Lalu,
kapan pemerintah bertindak tegas?
Tulisan ini dimuat di
Koran Pagi Wawasan, Selasa 20 November 2012
0 komentar:
Post a Comment