Semakin
hari sepertinya korupsi tidak semakin berkurang intensitasnya baik kualitas
maupun kuantitas. Untuk tahun 2012 semester pertama, menunjukkan peningkatan
begitu signifikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan
aktor penyelenggara negara, pengusaha, dan penegak hukum seperti proyek sport
center di Hambalang Sentul Bogor, Pengadaan Al Qur’an dan pengadaan peralatan
labolatorium madrasah tsanawiyah kementerian agama RI tahun anggaran 2010 dan
2011.
Selain
itu, suap perpanjangan dan perluasan hak guna usaha (HGU) di Buol Sulawesi
Barat oleh pengusaha terhadap penyelenggara negara yaitu Bupati Buol yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka berikut dua orang karyawan perusahaan satu orang
pemilik perusahaan juga sebagai anggota dewan Pembina dari partai berkuasa. Tak
ketinggalan pengadaan driving simulator mengemudi kendaraan bermotor Korp Lalu
Lintas (Korlantas) diduga melibatkan petinggi Polri berakibat perebutan
kewenangan penyidikan diantara Polri dengan KPK.
Tumpukan
perkara korupsi seperti pajak Gayus Halomoan Tambunan hingga sekarang masih
belum jelas kelanjutannya, dan terakhir menjadi pekerjaan rumah aparat penegak
hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan KPK belum adanya tanda-tanda kemajuan
skandal bailout Bank Century ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke
penyidikan dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan telah
disampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, sebagai tambahan dari
testimoni mantan ketua KPK Antasari Azhar yang disampaikan di depan panwas
Century DPR setidaknya menjadi bahan masukan upaya penegak hukum serius dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Centang
prenangnya penegakan hukum pidana korupsi sesungguhnya menjadi perhatian
publik. Boleh dibilang publik pesimis keseriusan pemberantasan korupsi yang
dilakukan oleh pemerintah kenapa demikian? Presiden selaku “top menajemen”
pemerintahan dalam setiap kesempatan menyampaikan: “akan memimpin secara
langsung pemberantasan korupsi” seperti tenggelam seiring berjalannya waktu.
Janji (Palsu)
Ingatan
memori publik masih kuat bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam janji-janji
kampanye pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden tahun 2009 berdiri
tegak sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Presiden seharusnya bila
mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh anak buah langsung
diberhentikan dengan tidak hormat dan diserahkan kepada penegak hukum tentu hal
itu akan menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi kedepan.
Tetapi apabila yang disampaikan hanyalah
wacana atau opini ditengah-tengah kegelisahan publik yang saat ini sudah tidak
sabar lagi menunggu janji-janji pemberantasan korupsi. Setidaknya sebagai
catatan tiga hal yang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap upaya
pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah rezim SBY antara lain:
Pertama,
landasan konstitusional perintah pemberantasan korupsi sebagaimana Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme Pasal 2 ayat 6 huruf a yaitu Membentuk Undang-undang beserta
peraturan pelaksananya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak didukung political will (kemauan
politik) sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR dengan menganggap KPK sebagai
lembaga ad hoc.
Kedua,
konflik perebutan kewenangan diantara Polri dan KPK dalam penyidikan pengadaan
driving simulator pada korps lalu lintas (Korlantas), presiden selaku kepala
negara dan pemerintahan kurang tepat menyatakan tidak akan mengintervensi
proses hukum yang sedang berjalan, maksud presiden benar tetapi dari
perseteruan dua lembaga penegak hukum dimana Polri sebagai bawahan presiden
memahami bahwa penanganan perkara menjadi domain daripada KPK sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Pasal 11 huruf a. dan pasal 50 ayat 3 dan 4 yaitu dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi berhak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi yang : “Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara”.
Ketiga,
keluh kesahnya Presiden dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi seolah
tidak diikuti oleh anak buahnya dijajaran pemerintahan, menunjukkan gelagat
kepemimpinan yang kurang didukung meski memenangi pemilihan presiden kedua
kalinya dalam satu putaran tetapi dalam praktik pemerintahan SBY seolah
tersandera oleh jaring koalisi yang pada akhirnya menjerat dalam pusaran
korupsi, tidak cukup berkeluh kesah tetapi sikap tegas dan berani diakhir
kepemimpinannya saatnya untuk dibuktikan. Salah satu hal saat ini dianggap
strategis bagaimana presiden tidak memberi ampun terjadinya korupsi
dikementerian atau lembaga dibawahtanggungjawabnya.
Catatan
Dari
catatan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terhadap laporan
transaksi keuangan mencurigakan hingga bulan Juni 2012 mencapai 96.731 dari
total LTKM, dari data PPATK telah disampaikan 2.014 Laporan Hasil Analisis
(LHA) kepada para penegak hukum, sebagian besar merupakan kasus korupsi,
(Kompas, 31/07). Hasil laporan LTKM yang dilansir PPATK menguatkan dugaan rezim
pemerintahan SBY tidak serius melaksanakan pencegahan dan pemberantasan
korupsi.
Hasil
laporan analisis PPATK mengungkapkan sebagian besar merupakan kasus korupsi,
publik pesimis koruptor yang telah merampas harta negara dihukum
seberat-beratnya, sebab selama ini terpidana korupsi malah dipromosikan sebagai
pejabat publik bukan malah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberian efek
jera bagi terpidana korupsi dengan menjalani hukuman dipenjara seolah tidak ada
artinya sebab remisi tetap diberikan, meski saat ini ada moratorium tetapi
peraturan pemerintah belum mengatur maka terpidana korupsi seperti terpidana
umum lainnya tetap mendapatkan hak yang sama, hukuman yang tidak adil dimata
publik yaitu tidak memberi maaf bagi koruptor.
Tulisan ini dimuat di Wawasan, 28/12/2012
0 komentar:
Post a Comment