Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Friday, 28 December 2012

Menagih Janji Pemberantasan Korupsi



Semakin hari sepertinya korupsi tidak semakin berkurang intensitasnya baik kualitas maupun kuantitas. Untuk tahun 2012 semester pertama, menunjukkan peningkatan begitu signifikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan melibatkan aktor penyelenggara negara, pengusaha, dan penegak hukum seperti proyek sport center di Hambalang Sentul Bogor, Pengadaan Al Qur’an dan pengadaan peralatan labolatorium madrasah tsanawiyah kementerian agama RI tahun anggaran 2010 dan 2011. 

Selain itu, suap perpanjangan dan perluasan hak guna usaha (HGU) di Buol Sulawesi Barat oleh pengusaha terhadap penyelenggara negara yaitu Bupati Buol yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut dua orang karyawan perusahaan satu orang pemilik perusahaan juga sebagai anggota dewan Pembina dari partai berkuasa. Tak ketinggalan pengadaan driving simulator mengemudi kendaraan bermotor Korp Lalu Lintas (Korlantas) diduga melibatkan petinggi Polri berakibat perebutan kewenangan penyidikan diantara Polri dengan KPK.
Tumpukan perkara korupsi seperti pajak Gayus Halomoan Tambunan hingga sekarang masih belum jelas kelanjutannya, dan terakhir menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan KPK belum adanya tanda-tanda kemajuan skandal bailout Bank Century ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan telah disampaikan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, sebagai tambahan dari testimoni mantan ketua KPK Antasari Azhar yang disampaikan di depan panwas Century DPR setidaknya menjadi bahan masukan upaya penegak hukum serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Centang prenangnya penegakan hukum pidana korupsi sesungguhnya menjadi perhatian publik. Boleh dibilang publik pesimis keseriusan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah kenapa demikian? Presiden selaku “top menajemen” pemerintahan dalam setiap kesempatan menyampaikan: “akan memimpin secara langsung pemberantasan korupsi” seperti tenggelam seiring berjalannya waktu.
Janji (Palsu)
Ingatan memori publik masih kuat bagaimana Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam janji-janji kampanye pemilu legislatif, presiden dan wakil presiden tahun 2009 berdiri tegak sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Presiden seharusnya bila mengetahui adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh anak buah langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan diserahkan kepada penegak hukum tentu hal itu akan menjadi preseden bagi pemberantasan korupsi kedepan.
 Tetapi apabila yang disampaikan hanyalah wacana atau opini ditengah-tengah kegelisahan publik yang saat ini sudah tidak sabar lagi menunggu janji-janji pemberantasan korupsi. Setidaknya sebagai catatan tiga hal yang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah rezim SBY antara lain:
Pertama, landasan konstitusional perintah pemberantasan korupsi sebagaimana Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pasal 2 ayat 6 huruf a yaitu Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksananya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak didukung political will (kemauan politik) sungguh-sungguh oleh pemerintah dan DPR dengan menganggap KPK sebagai lembaga ad hoc.
Kedua, konflik perebutan kewenangan diantara Polri dan KPK dalam penyidikan pengadaan driving simulator pada korps lalu lintas (Korlantas), presiden selaku kepala negara dan pemerintahan kurang tepat menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, maksud presiden benar tetapi dari perseteruan dua lembaga penegak hukum dimana Polri sebagai bawahan presiden memahami bahwa penanganan perkara menjadi domain daripada KPK sebagaimana dimaksud dalam UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 huruf a. dan pasal 50 ayat 3 dan 4 yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berhak melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang : “Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara”.
Ketiga, keluh kesahnya Presiden dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi seolah tidak diikuti oleh anak buahnya dijajaran pemerintahan, menunjukkan gelagat kepemimpinan yang kurang didukung meski memenangi pemilihan presiden kedua kalinya dalam satu putaran tetapi dalam praktik pemerintahan SBY seolah tersandera oleh jaring koalisi yang pada akhirnya menjerat dalam pusaran korupsi, tidak cukup berkeluh kesah tetapi sikap tegas dan berani diakhir kepemimpinannya saatnya untuk dibuktikan. Salah satu hal saat ini dianggap strategis bagaimana presiden tidak memberi ampun terjadinya korupsi dikementerian atau lembaga dibawahtanggungjawabnya.
Catatan
Dari catatan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan terhadap laporan transaksi keuangan mencurigakan hingga bulan Juni 2012 mencapai 96.731 dari total LTKM, dari data PPATK telah disampaikan 2.014 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada para penegak hukum, sebagian besar merupakan kasus korupsi, (Kompas, 31/07). Hasil laporan LTKM yang dilansir PPATK menguatkan dugaan rezim pemerintahan SBY tidak serius melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Hasil laporan analisis PPATK mengungkapkan sebagian besar merupakan kasus korupsi, publik pesimis koruptor yang telah merampas harta negara dihukum seberat-beratnya, sebab selama ini terpidana korupsi malah dipromosikan sebagai pejabat publik bukan malah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberian efek jera bagi terpidana korupsi dengan menjalani hukuman dipenjara seolah tidak ada artinya sebab remisi tetap diberikan, meski saat ini ada moratorium tetapi peraturan pemerintah belum mengatur maka terpidana korupsi seperti terpidana umum lainnya tetap mendapatkan hak yang sama, hukuman yang tidak adil dimata publik yaitu tidak memberi maaf bagi koruptor.
Tulisan ini dimuat di Wawasan, 28/12/2012 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Menagih Janji Pemberantasan Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda