Penuntasan skandal
kasus Bank Century seolah-olah hanya mimpi. Setelah penetapan dua mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia (BI), BM dan SCF, sebagai tersangka kasus skandal Bank
Century, kita patut bertanya, akankah kasus ini segera dituntaskan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)? Atauka penuntasan kasus Century hanya menjadi
mimpi belaka?
Pertanyaan itu
sangatlah wajar mengingat kasus ini sudah mengendap begitu lama sejak heboh
hampir dua setengah tahun lalu. Apalagi, nuansa politik yang menyelimuti kasus
ini begitu kental sehingga ada kesan KPK tertekan oleh dinamika politik di DPR.
Sampai-sampai, untuk menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan
penyidikan pun dikemukakan di hadapan Tim Pengawas Penuntasan Kasus Bank
Century DPR.
Kecurigaan itu
dipertajam dengan adanya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa mantan
Gubernur BI Boediono (kini wapres) mempunyai peran dalam pengucuran bailout
(dana talangan untuk penyelamatan) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama BM dan SCF. Arti “berperan” pun tidak jelas maksudnya apa, namun
tentunya yang paling relevan terkait dengan masalah proses pidana ini adalah
bahwa diduga ada keterlibatan Boediono dalam keputusan pemberian dana talangan
tersebut yang dalam kaitan kasus ini diduga sebagai korupsi.
Memang,
tidak logis apabila dalam rangka pengucuran dana talangan sebesar itu Gubernur
BI tidak mengetahuinya, atau bagaimana mungkin dua orang Deputi Gubernur BI
berani memutuskan dan melakukan pemberian dana talangan tanpa keputusan atau
perintah Gubernur BI? Sekarang KPK sudah menyatakan kasus Bank Century memasuki
tahap penyidikan, maka berarti sudah ditetapkan bahwa pengucuran dana talangan
adalah korupsi.
Banyak
yang pesimistis KPK akan berani menuntaskan kasus ini dan bisa sampai menyentuh
level atas, seperti Boediono dan (mantan Menkeu) Sri Mulyani atau mungkin lebih
dari itu. Terlebih, setelah sempat Ketua KPK menyatakan bahwa Boediono adalah
warga istimewa karena menjabat wapres sehingga KPK tidak bisa menyentuhnya, dan
meski sudah diralat tetap saja menimbulkan kecurigaan bahwa ada
"keengganan" KPK untuk "menyentuh" Boediono.
Tak Perlu Mengulur-ulur
Agar polemik kasus
Century berakhir, KPK seharusnya tidak perlu mengulur-ulur. Semua pihak harus
mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini tanpa terkecuali sampai antek-anteknya.
Patut juga kita bertanya, kenapa
sampai sekarang baru sampai dua tersangka? Itu terjadi karena KPK mengulur-ulur
dan sama sekali tak tegas menuntaskan kasus Century.
Demi menegakkan aturan
dan stabilitas tata negara, sebaiknya kasus Century dituntaskan secepatnya.
Jangan dibawa ke level hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR, jika perlu semua
aturan yang berlaku harus digunakan. Dalam hal ini, yang terpenting KPK sebagai
ujung tombak penuntasan kasus Century tak usah menunggu “instruksi” dari siapa
pun, termasuk dari SBY. Pasalnya, masyarakat sudah muak dengan ketidakjelasan
kasus Century.
Ini demi kebaikan
Boediono agar rakyat juga tidak ikut tersandera. Jika nanti hasil dari HMP
dibawa ke Mahmakamah Konstitusi dan Boediono tidak terbukti bersalah, maka DPR
akan mengembalikan kehormatan Boediono. Atau jika sebaliknya, Boediono harus
siap mundur.
DPR siap menerima “bola” dari KPK jika memang KPK tidak sanggup membuktikan Boediono terlibat. Pasalnya, sudah sejak 2010 tim DPR menemukan banyak kejanggalan yang melibatkan Bank Indonesia di bawah Boediono, terutama terkait FPJP dalam kasus Century.
DPR siap menerima “bola” dari KPK jika memang KPK tidak sanggup membuktikan Boediono terlibat. Pasalnya, sudah sejak 2010 tim DPR menemukan banyak kejanggalan yang melibatkan Bank Indonesia di bawah Boediono, terutama terkait FPJP dalam kasus Century.
Butuh Ketegasan KPK
Seharusnya KPK tidak
perlu memandang bahwa seseorang mempunyai keistimewaan apabila berkaitan dengan
dugaan keterlibatan atas kejahatan (korupsi) hanya karena sedang menduduki
suatu jabatan. Bahkan, dari sudut filsafat hukum pidana, justru apabila seorang
pejabat melakukan tindak pidana, maka pidananya ditambah dengan sepertiga
dibanding apabila dilakukan oleh masyarakat biasa.
Maka, sungguh aneh
sampai terlintas bahwa karena sedang menjabat, maka seseorang yang diduga
terlibat korupsi menyebabkan KPK tidak berwenang menanganinya. Kasus Bank
Century seharusnya segera dituntaskan karena kalau tidak, akan menjadi ganjalan
terus dan selalu akan berimplikasi pada ritme politis yang sangat mengganggu
roda pemerintahan. Semua yang terlibat kasus besar ini harus diproses.
KPK hukumnya wajib
untuk segera menentukan status semua orang, yang sesuai hasil penyelidikannya
dinyatakan terlibat tanpa pandang bulu. Atau, kalau memang KPK kesulitan
mencari dua bukti permulaan atas orang-orang tertentu, maka harus berani
menyatakan bahwa mereka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka meski menurut
opini masyarakat orang tersebut terlibat.
Yang menjadi jalan
terang dari kasus Century adalah ketegasan dan keseriusan KPK. Tanpa hal itu,
maka kasus Century pasti berhenti dan mangkrak di tengah jalan. Memang susah
menegakkan kebenaran, apalagi memberantas korupsi. Namun, masyarakat hanya
menunggu ketegasan KPK. Jika KPK tak segera menuntaskan kasus Century, maka
sudah habislah harapan masyarakat.
Tulisan ini dimuat di Koran Pagi Wawasan, 24 Desember 2012
0 komentar:
Post a Comment