Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Thursday, 27 December 2012

Mimpi Tuntaskan Kasus Century


Penuntasan skandal kasus Bank Century seolah-olah hanya mimpi. Setelah penetapan dua mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), BM dan SCF, sebagai tersangka kasus skandal Bank Century, kita patut bertanya, akankah kasus ini segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Atauka penuntasan kasus Century hanya menjadi mimpi belaka?



Pertanyaan itu sangatlah wajar mengingat kasus ini sudah mengendap begitu lama sejak heboh hampir dua setengah tahun lalu. Apalagi, nuansa politik yang menyelimuti kasus ini begitu kental sehingga ada kesan KPK tertekan oleh dinamika politik di DPR. Sampai-sampai, untuk menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk pada tahapan penyidikan pun dikemukakan di hadapan Tim Pengawas Penuntasan Kasus Bank Century DPR.
Kecurigaan itu dipertajam dengan adanya pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa mantan Gubernur BI Boediono (kini wapres) mempunyai peran dalam pengucuran bailout (dana talangan untuk penyelamatan) ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka bersama BM dan SCF. Arti “berperan” pun tidak jelas maksudnya apa, namun tentunya yang paling relevan terkait dengan masalah proses pidana ini adalah bahwa diduga ada keterlibatan Boediono dalam keputusan pemberian dana talangan tersebut yang dalam kaitan kasus ini diduga sebagai korupsi.
Memang, tidak logis apabila dalam rangka pengucuran dana talangan sebesar itu Gubernur BI tidak mengetahuinya, atau bagaimana mungkin dua orang Deputi Gubernur BI berani memutuskan dan melakukan pemberian dana talangan tanpa keputusan atau perintah Gubernur BI? Sekarang KPK sudah menyatakan kasus Bank Century memasuki tahap penyidikan, maka berarti sudah ditetapkan bahwa pengucuran dana talangan adalah korupsi.
Banyak yang pesimistis KPK akan berani menuntaskan kasus ini dan bisa sampai menyentuh level atas, seperti Boediono dan (mantan Menkeu) Sri Mulyani atau mungkin lebih dari itu. Terlebih, setelah sempat Ketua KPK menyatakan bahwa Boediono adalah warga istimewa karena menjabat wapres sehingga KPK tidak bisa menyentuhnya, dan meski sudah diralat tetap saja menimbulkan kecurigaan bahwa ada "keengganan" KPK untuk "menyentuh" Boediono.
Tak Perlu Mengulur-ulur
Agar polemik kasus Century berakhir, KPK seharusnya tidak perlu mengulur-ulur. Semua pihak harus mendorong KPK untuk menuntaskan kasus ini tanpa terkecuali sampai antek-anteknya. Patut juga kita bertanya, kenapa sampai sekarang baru sampai dua tersangka? Itu terjadi karena KPK mengulur-ulur dan sama sekali tak tegas menuntaskan kasus Century.
Demi menegakkan aturan dan stabilitas tata negara, sebaiknya kasus Century dituntaskan secepatnya. Jangan dibawa ke level hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR, jika perlu semua aturan yang berlaku harus digunakan. Dalam hal ini, yang terpenting KPK sebagai ujung tombak penuntasan kasus Century tak usah menunggu “instruksi” dari siapa pun, termasuk dari SBY. Pasalnya, masyarakat sudah muak dengan ketidakjelasan kasus Century.
Ini demi kebaikan Boediono agar rakyat juga tidak ikut tersandera. Jika nanti hasil dari HMP dibawa ke Mahmakamah Konstitusi dan Boediono tidak terbukti bersalah, maka DPR akan mengembalikan kehormatan Boediono. Atau jika sebaliknya, Boediono harus siap mundur.

DPR siap menerima “bola” dari KPK jika memang KPK tidak sanggup membuktikan Boediono terlibat. Pasalnya, sudah sejak 2010 tim DPR menemukan banyak kejanggalan yang melibatkan Bank Indonesia di bawah Boediono, terutama terkait FPJP dalam kasus Century.
Butuh Ketegasan KPK
Seharusnya KPK tidak perlu memandang bahwa seseorang mempunyai keistimewaan apabila berkaitan dengan dugaan keterlibatan atas kejahatan (korupsi) hanya karena sedang menduduki suatu jabatan. Bahkan, dari sudut filsafat hukum pidana, justru apabila seorang pejabat melakukan tindak pidana, maka pidananya ditambah dengan sepertiga dibanding apabila dilakukan oleh masyarakat biasa.
Maka, sungguh aneh sampai terlintas bahwa karena sedang menjabat, maka seseorang yang diduga terlibat korupsi menyebabkan KPK tidak berwenang menanganinya. Kasus Bank Century seharusnya segera dituntaskan karena kalau tidak, akan menjadi ganjalan terus dan selalu akan berimplikasi pada ritme politis yang sangat mengganggu roda pemerintahan. Semua yang terlibat kasus besar ini harus diproses.
KPK hukumnya wajib untuk segera menentukan status semua orang, yang sesuai hasil penyelidikannya dinyatakan terlibat tanpa pandang bulu. Atau, kalau memang KPK kesulitan mencari dua bukti permulaan atas orang-orang tertentu, maka harus berani menyatakan bahwa mereka tidak bisa dinyatakan sebagai tersangka meski menurut opini masyarakat orang tersebut terlibat.
Yang menjadi jalan terang dari kasus Century adalah ketegasan dan keseriusan KPK. Tanpa hal itu, maka kasus Century pasti berhenti dan mangkrak di tengah jalan. Memang susah menegakkan kebenaran, apalagi memberantas korupsi. Namun, masyarakat hanya menunggu ketegasan KPK. Jika KPK tak segera menuntaskan kasus Century, maka sudah habislah harapan masyarakat.
Tulisan ini dimuat di Koran Pagi Wawasan, 24 Desember 2012


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Mimpi Tuntaskan Kasus Century Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda