Oleh Hamidulloh Ibda
Disampaikan pada Pelatihan Jurnalistik Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, Jumat 29/3/2013).
Jurnalisme
warga (bahasa Inggris: citizen journalism) adalah kegiatan partisipasi
aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan,
analisis serta penyampaian informasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini
akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa
membentuk informasi dan berita pada masa mendatang.
Jurnalisme
warga menjadi media sumber informasi baru bagi masyarakat selain sumber
informasi dari dominasi industri media. Kendati media jurnalisme warga dibangun
oleh industri media dan respon warga untuk terlibat dalam memberitakan kejadian
di seputar mereka. Warga tidak sekedar berhenti sebagai konsumen atau penerima
informasi semata melainkan mendefinisikan diri mereka sebagai produsen
informasi itu sendiri.
Ruang lingkup
Citizen
journalism atau yang jika diindonesiakan menjadi jurnalisme warga merupakan
aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita yang semuanya
dilakukan oleh warga nonprofesional. Jadi dalam citizen journalism warga dapat
dikatakan sebagai pewarta berita. Berita yang dibuat merupakan hasil pencarian,
pemrosesan, dan penyajian yang dilakukan oleh warga. Berita tersebut tidak
dipublikasikan melalui media massa resmi melainkan melalui situs blog warga
yang bersangkutan atau situs-situs khusus citizen journalism.
Dalam citizens
journalism, siapa pun bebas memberitakan sesuatu apa yang ingin dia
publikasikan. Siapa saja berhak menginformasikan berita dalam citizens journalism.
Di sinilah letak kelemahan citizens journalism. Dikarenakan siapa saja bebas
membuat berita, maka isi berita yang disampaikan dalam citizen journalism
kurang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang bertanggung jawab dalam
pemberitaan melalui citizens journalism. Berbeda dengan jurnalisme profesional
yang terikat dengan kode etik, dalam citizen journalism tidak ada aturan kaku.
Hal inilah yang
bersinggungan dengan sesuatu yang disebut etika pers. Dalam etika pers,
pemberitaan sesuatu harus dapat dipertanggung jawabkan. Adapun dalam citizen
journalism pertanggung jawaban ini tidak jelas keberadaannya.
Kalaupun dibentuk sebuah etika khusus bagi citizens journalism,
dikhawatirkan dapat menggangu kebebasan warga dalam citizen journalism. Adapun
keberadaan citizen journalism ini digadang-gadang sebagai bentuk demokrasi.
Jadi, jika nanti ada etika tertentu dalam citizen journalism dikhawatirkan
dapat menyerobot asa demokrasi yang berusaha ditegakkan.
Jadi, dapat
dikatakan pertanggungjawaban citizen journalism masih kabur. Sejauh ini
tampaknya kita hanya bisa berharap demokrasi dalam citizen journalism ini tidak
dipersalahgunakan. Siapa pun yang membuat berita dalam citizen journalism harus
bisa mempertanggung jawabkan sendiri isi beritanya. Selain itu dituntut
kesadaran warga untuk membuat berita yang akurat dalam citizens journalism dan
tidak bertentangan dengan etika pers.
Definisi
jurnalisme yang dikemukakan dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of
Current English (1987) jurnalisme adalah:
a. The work of
profession of producing
b. Writing that
may be all right for a newspaper.
Disini
terlihat, bahwa kegiatan jurnalisme syarat akan sistem yang mempengaruhi
kinerja dan profesi seorang wartawan, layaknya kewajiban wartawan selama ini.
Akan tetapi, disisi lain Jika sepakat bahwa jurnalisme itu adalah kegiatan yang
bertujuan untuk menginformasikan kejadian kepada masyarakat, maka citizen
journalism masuk dalam ranah jurnalisme, ada atau tanpa ada sistem yang
menyelimuti profesi wartawan dalam media massa utama.
Citizen
Journalism atau yang lebih dikenal dengan jurnalisme warga dapat terbagi
menjadi beberapa bentuk, yaitu:
J.D. Lasica,
dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism
ke dalam 5 tipe:
1. Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada
kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil
dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).
2. Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports,
Drudge Report).
3. Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).
4. Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).
5. Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter
e-mail).
6. Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti
KenRadio).
Sedangkan
menurut Steve Outing bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1.
Citizen
journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau
khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan
jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal
dengan surat pembaca.
2.
Menambahkan
pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta
untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang
dilaporkan jurnalis.
3.
Kolaborasi
antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam
materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa
keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi
kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4.
Bloghouse
warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress,
blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia,
dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5.
Newsroom
citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah
organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa
melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi
media tersebut.
6.
Stand-alone
citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari
warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami
langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan
mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk
dilaporkan.
7.
Stand-alone
citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8.
Gabungan
stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9.
Hybrid: pro +
citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan
jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga
dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima
tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki,
pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan
setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang
terbit (Yudhapramesti, 2007).
Citizen
journalism lahir dari peradaban dan perkembangan teknologi. Asal mula citizen
journalism di USA tahun 2004, dilangsungkan pemilu untuk memilih Presiden
Amerika. Dua calon, Bush dari Partai Republik dan Kerry dari Partai Demokrat
bersaing ketat. Banyak masyarakat Amerika yang bosan dengan berita-berita yang
disampaikan oleh koran-koran, karena koran-koran dikuasai oleh partai-partai
tersebut.
Shayne Bowman
dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act
of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting,
analyzing, and disseminating news and information”. Citizen journalism
adalah bentuk spesifik dari citizen media dengan content yang berasal dari
publik. Gaung citizen journalism semakin terdengar dikalangan media massa.
Citizen journalism merupakan salah satu bentuk kegiatan jurnalisme yang dilakukan
dengan bebas oleh masyarakat. Tidak ada aturan khusus yang mengikatnya.pada
zaman globalisasi seperti sekrang setiap orang dapat melakukan apa saja.
Seorang
jurnalis bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita
mealui media massa kepada khalayak. Seiring dengan berkembangnya zaman maka
media massa pun mengalami perkembangan. Salah satu perubahan yang terjadi dalam
citizen journalism salah satunya adalah dalam modus pengumpulan beritanya.
Wartawan tidak menjadi satu-satunya pengumpul informasi. Tetapi, wartawan dalam
konteks tertentu juga harus ‘bersaing’ dengan khalayak, yang menyediakan firsthand
reporting dari lapangan.
Dalam lingkup
citizen journalism menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh
media-media mainstream, khalayak yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen
berita. Perkembangan citizen journalism
di Indonesia masih belum lama. Citizen journalism di Indonesia diawali dengan
munculnya detik.com. detik. Com menampilkan berita-berita hangat dan segar
untuk khlayaknya. Public journalism dengan model seperti ini mendasarkan
sebagian besar inisiatif dari lembaga media.
Kemajuan
teknologi dan ketidakterbatasan yang ditawarkan oleh Internet membuat inisiatif
semacam itu dapat dimunculkan dari konsumen atau khalayak. Implikasinya cukup
banyak, tidak sekadar mempertajam aspek partisipatoris dan isu yang diangkat.
Blog memang membuka kemungkinan open source reporting, menjamurnya blog dan
blogger adalah kondisi yang kondusif untuk memunculkan citizen journalism, tapi
sekadar ngeblog saja tidak cukup untuk diberi predikat sudah ber-citizen
journalism.
Akses media
yang begitu luas dan membuka peluang utuk menjadi citizen journalism.
Kesempatan bagi khalayak pun untuk melakukan kegiatan jurnalistik semakin
besar. Khalayak dengan mudah menyebarluaskan berita walau tak sedikit juga isi
dari karya jurnalistik yang dibuat tidak sepenuhnya memenuhi aturan dan etika
jurnalistik. Namun walau tak sepenuhnya sebagai jurnalis akan lebih baik jika
dalam kegiatanya apapun jenisnya disesuaikan dengan aturan dan etika
jurnalistik. Fenomena citizen journalism tuntuk kedepannya tampaknya akan
semakin mewarnai dunia jurnalistik. Fenomena ini diharapkan dapat memberikan
dampak positif bagi perkembangan jurnalistik kedepannya.
Citizen journalism,
atau yang juga dikenal dengan istilah participatory journalism, adalah kegiatan
jurnalisme yang menempatkan masyarakat turut berperan aktif dalam mencari,
mengolah, serta menyebarluaskan sebuah informasi kepada khalayak. Dalam citizen
journalism—atau yang bisa juga di-Bahasa Indonesia-kan menjadi jurnalisme
rakyat—,masyarakat tidak lagi berperan sebagai objek berita tetapi juga subjek.
Masyarakat tidak hanya menerima berita tetapi juga bisa membuat berita.
Regulasi
citizen jurnalism
Dari sisi Citizen
Jurnalisme, regulasi juga menjadi sangat penting, karena setiap orang berhak
memiliki Hak tahu dan hak memberitahukan, seperti yang telah tersirat dan
tersurat dalam beberapa undang-undang, antara lain: pasal 19 Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), pasal 28F Undang-undang Dasar (UUD)
1945, Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers (UUP), dan pasal
6 UUP. (Sahat Sahala Tua Saragih dalam artikel Wawancara (dalam Konteks
Jurnalisme)) Karena keterbatasan tiap orang untuk mengaktualisasikan hak-hak
tersebut, masyarakat menyerahkan mandat kepada wartawan untuk
mengaktualisasikan hak tahu dan memberitahukan lewat media massa cetak,
elektronik, dan online.
Pada saat ini
tidak dapat diprediksi berapa banyak orang yang mengutarakan aspirasinya lewat
media online karena perkembangan teknologi yang sangat maju . Yang mana kita
ketahui bahwa setiap orang bisa menyampaikan berita yang diperolehnya biasanya
lewat blog dan jejaring social melalui internet. Tetapi, apakah semua orang
dapat dikatakan sebagai seorang jurnalis. Menulis di blog misalnya, belum tentu
berita yang ditulis merupakan sebuah fakta yang akurat dan benar. Bisa jadi
tulisannya hanya berisi curahan hati atau hanya sekedar tulisan kehidupannya
sehari-hari. Hal ini tidak sesuai dengan tugas pers atau jurnalis yang memang
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
benar.
Walaupun
demikian, peranan pers atau wartawan masih sangat-sangat dibutuhkan di era
sekarang ini. Masyarakat bebas menulis di blog atau jejaring sosial mana pun
tetapi itu hanya sebatas peranan mereka sebagai masyarakat. Sedangkan jurnalis,
ia merupakan orang yang benar-benar punya kewajiban atas pekerjaannya
mengungkapkan fakta baik fakta sosiologis maupun fakta psikologis dari suatu
peristiwa atau permasalahan.
Pada dasarnya
kegiatan yang dilakukan dalam citizen journalism memang kegiatan jurnalistik
pada umumnya, yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, berita atau realitas. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan Kode Etik
Jurnalistik, ada beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam
konsep citizen journalism ini.
Dikutip dari berbagai sumber.
0 komentar:
Post a Comment