Oleh Hamidulloh Ibda
"Semua hanya dapat dilakukan dengan tindakan revolusioner di bidang hukum untuk merevolusi MK menjadi lembaga tebersih dari suap dan korupsi. Itulah langkah besar yang harus segera dikerjakan MK. Sekaranglah momentum itu. Jangan tunda lagi."
Terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diharapkan mampu membawa pergerakan hukum di Indonesia ke arah lebih baik, bermartabat, dan kredibel. Selain membawa MK menjadi lembaga berani, cerdas, dan bermartabat, Ketua juga harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memperbaiki citra MK sebab setelah terbongkarnya kasus Akil Mochtar, wajah MK semakin suram dan masyarakat kecewa atas tindakan yang dinilai mencederai tata hukum nasional.
"Semua hanya dapat dilakukan dengan tindakan revolusioner di bidang hukum untuk merevolusi MK menjadi lembaga tebersih dari suap dan korupsi. Itulah langkah besar yang harus segera dikerjakan MK. Sekaranglah momentum itu. Jangan tunda lagi."
Terpilihnya Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru diharapkan mampu membawa pergerakan hukum di Indonesia ke arah lebih baik, bermartabat, dan kredibel. Selain membawa MK menjadi lembaga berani, cerdas, dan bermartabat, Ketua juga harus mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memperbaiki citra MK sebab setelah terbongkarnya kasus Akil Mochtar, wajah MK semakin suram dan masyarakat kecewa atas tindakan yang dinilai mencederai tata hukum nasional.
Pemilihan
Ketua dan Wakil Ketua MK sangat alot yang dilakukan pada hari Jumat (1/11)
secara terbuka. Delapan hakim memiliki hak suara. Akhirnya, Hamdan mendapat
lima suara, sedangkan Arif Hidayat tiga. Sebelum menjadi Ketua MK, karier
Hamdan pernah menjadi Hakim Konstitusi sejak 2010. Dia juga merupakan anggota
DPR periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang. Dia diangkat sebagai Wakil
Ketua MK periode 2013-2016 era kepemimpinan Akil. Akhirnya, pada hari Jumat
(1/11), dia resmi menjadi Ketua MK periode 2013-2016.
Di
sisi lain, pada pemilihan wakil ketua, Arief Hidayat akhirnya terpilih
menggantikan Hamdan Zoelva. Arief memperoleh lima suara, sedangkan Patrialis
Akbar memperoleh tiga. Pemungutan suara wakil ini lebih alot karena hasil
pemilihan tak ada calon yang memperoleh lebih dari setengah suara sehingga
diulang dua kali.
Kini
ada tugas berat yang harus dituntaskan Hamdan. Dia harus menghimpun kekuatan
dan melakukan gerakan revolusioner untuk membangkitkan daya hukum MK.
Sebagai
nakhoda MK yang baru, Hamdan sebenarnya tidak sekadar menjadi pengganti Akil.
Dia juga menjadi penentu arah dan kemajuan MK ke depan. Apalagi, banyak
pengamat politik dan hukum bicara, Hamdan yang berlatar belakang politisi
sangat berpotensi buruk jika tidak mengutamakan indepedensi dan tugas utama
memajukan MK.
Pada
intinya, Hamdan harus mampu merekonsiliasi keadaan, terlepas dulu seorang
politikus. Yang terpenting, sejak dini, dia harus profesional dalam menjalankan
tugasnya.
Memang
benar, setelah penangkapan Akil Mochtar oleh KPK karena dugaan menerima suap
sengketa pilkada, publik tidak percaya lagi pada MK sebagai lembaga pengawal
konstitusi yang independen dan bersih. Memulihkan citra MK yang kini sudah
tidak dipercaya masyarakat bukanlah hal mudah.
Puluhan
strategi dan metode jitu harus dirumuskan untuk segera melakukan gerakan cerdas
mengembalikan citra MK agar dipercaya lagi masyarakat. Secara paradigma hukum,
terpilihnya Hamdan sebagai Ketua MK sangat menarik untuk dicermati sebab
pascaditangkapnya Akil hingga diberhentikan secara tidak hormat, publik menginginkan
hakim MK tak lagi berasal dari politikus. Bahkan, ada suara yang menginginkan
DPR tak lagi ikut dalam seleksi hakim konstitusi. Namun, sekarang yang terpilih
menggantikan Akil adalah Hamdan Zoelva, hakim yang pernah menjadi kader Partai
Bulan Bintang.
Karena
itu, dia harus bisa menepis keraguan publik bahwa politisi yang menjadi
pemimpin MK bisa berpikir dan bertindak intelektual, radikal, profesional,
independen, berintegritas, dan edukatif bagi masyarakat hukum. Ketua juga
dituntut mengembalikan kewibawaan dan menjaga independensi lembaga pengawal
konstitusi ini. MK adalah "mercu suar" penegak hukum. Dulu MK sangat
dipercaya publik. Karena itu, tugas Ketua semakin berat, apalagi masyarakat
tidak percaya lagi pada pejabat dari anggota DPR atau politikus. Harus ada
sinergi bersama seluruh hakim konstitusi untuk bekerja keras bahu-membahu
mengembalikan citra dan kehormatan MK.
Ketua
dan Wakil Ketua MK harus segera memikirkan langkah-langkah konkret. Mereka tak
cukup sekadar mendeteksi dini perilaku hakim. Pekerjaan berat lain adalah
menata dan meningkatkan kemampuan seluruh komponen mahkamah, terutama mengenai
kepaniteraan serta kesekretariatan. MK adalah lembaga yang harus menjadi pionir
dan berada di garda depan penegakan hukum.
Langkah Besar
Posisi
Ketua MK merupakan jabatan sentral untuk merevolusi hukum. Maka dari itu, ketua
memiliki tugas berat yang harus direalisasikan secepatnya. Harus ada langkah
radikal memulihkan MK sebagai lembaga terhebat di muka Bumi. Harus segera
dilakukan gerakan revolusioner untuk merekonstruksi MK dan hukum. Lewat MK,
wajah hukum bergantung. Jika MK baik, hukum bagus. Sebaliknya, hukum hancur
karena MK buruk.
Harus
segera diambil langkah progresif untuk memulihkan kepercayaan publik, misalnya
dengan memberi laporan terbaru kekayaan dan sumber kekayaan para hakim
konstitusi. MK harus terbuka dan bersedia diawasi secara eksternal. Tanpa
adanya pengawasan dari luar, kasus-kasus perselingkuhan hukum seperti dilakukan
Akil hanya menunggu waktu.
Harus
ada rekomitmen hakim-hakim MK untuk secara terbuka bersumpah menolak segala
bentuk suap. Mereka harus bersumpah untuk indepeden, dapat dipercaya, dan
bermoral. Janji atau sumpah harus diucapkan secara berkala dan di mata publik
agar mereka terus-menerus terpateri untuk bekerja secara bersih dan
berintegritas.
Ingatkan
terus agar para hakim konstitusi memegang prinsip indepedensi, tidak memihak,
berintegritas, memiliki kepantasan, kesopanan, kesetaraan, kecakapan,
keseksamaan, kearifan, dan bijaksana. Itu sudah tertuang dalam dalam Peraturan
MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi.
Jadi,
pedomannya sudah ada, tinggal melaksanakan. Pedoman tersebut jangan hanya
dibaca, tetapi dihayati, dijalankan, dan ditanamkan dalam hati sehingga sungguh
mendarah daging. Masyarakat menanti langkah progresif MK. Ini sangat urgen dan
mendesak dilakukan untuk mengembalikan sinar wajah MK.
Semua
hanya dapat dilakukan dengan tindakan revolusioner di bidang hukum untuk
merevolusi MK menjadi lembaga tebersih dari suap dan korupsi. Itulah langkah
besar yang harus segera dikerjakan MK. Sekaranglah momentum itu. Jangan tunda
lagi.
-Penulis
adalah Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Semarang. Sumber: KORANJAKARTA, 07 November 2013
0 komentar:
Post a Comment