I. PENDAHULUAN
Pendikan di adalah salah satu sitem yang ada di
Indonesia dengan berbagai rancangan dan berbagai cara untuk mencapai tujuan
pendidikan tersebut, dari tujuan nasional pendidikan, tujuan intruksional,
tujuan institusional, dan tujuan kulikuler dalam pendidikan tersbut. Dari
itulah perkembangan pendidikan selalu didukung dengan perkembangan sistem
pendidikan itu, katakanlah kurikulum selalu mengalami perubahan dan
metamorphosis yang cukup dinamis. Hal ini terbukti dengan adanya perubahan
kurikulum dari kurikulum 1994, kurikulum CBSA, KBK, dan yang terakhir adalah
kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP.
Kurikulum merupakan sesuatu yang urgen dan krusial
yang harus dikembangan dan diregulasi secara komprehenship oleh para pelaku
pendidikan agar future ke depan lebih ekplisit dan membaik. Dinamika dari hal
factual realita wajah pendidikan di Indonesia masih banyak para pelaku
pendidikan yang masih tabu dan masih belum paham betul dengan system pendidikan
tersebut. Banyak para guru yang tidak mengetahui apa yang harus dia lakukan
sebagaimana mestinya seorang guru, meskipun banyak diadakanya diklat-diklat
kependidikan, Pendidikan latihan profesi guru (PLPG) sebagai upaya untuk
meningkatkan kualitas guru yang professional.
Fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai pengertian Zakat,
shadaqoh, infaq dan sebagainya, Serta substansial mata pelajaran Fiqh memiliki
konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan
dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dengan
diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya. Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di MI ini dilakukan dengan
cara mempertimbangkan dan me-review peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama
pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI.[1]
II. POKOK
PEMBAHASAN
A.
Analisis Kurikulum Fiqih Kelas 4 MI Semester 1
B.
Penjelasan Analisis Kurikulum Fiqih Kelas 4 MI Semester 1
C.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah
D. Tujuan Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
III. PEMBAHASAN
A.
Analisis Kurikulum Fiqih Kelas 4 MI Semester 1
Setelah mengkaji subtansi kurikulum Fikih pada Madrasah
Ibtidaiyah,kami mendapatkan beberapa catatan, antara lian:
1. Pendekatan.
Dalam Permenag telah disebutkan bahwa struktur kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih pada kelas IV
kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendakatan mata pelajaran.
Menurut pendapat kami, bahwa dalam pendekatan tematik itu
tepat diberikan kepada sekolah tingkat dasar karena dapat memberikan pemahaman
peserta didik secara menyeluruh. Tema sebagai wadah menganalkan berbagai konsep
mengenal dirinya dan lingkungan sekitar. Tema dikembangkan dari hal-hal yang
paling dekat dengan anak, sederhana, serta menarik minat.Pembelajaran tematik
mempunyai ciri khas dan karakteristik tersendiri. Adapun ciri khas pembelajaran
tematik di antaranya:
1) Pengalaman dan kegiatan belajar sangat
relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa sekolah dasar.
2) Kegiatan yang dipilih dalam pembelajaran
tematik bertitik tolak dari minat dan kebutuhan siswa.
3) Kegiatan belajar akan lebih bermakna dan
berkesan bagi peserta didik sehingga hasil belajar dapat bertahan lebih lama.
4) Membantu mengembangkan keterampilan
berpikir siswa.
5) Menyajikan kegiatan belajar yang bersifat
pragmatis sesuai dengan permasalahan yang sering ditemui peserta didik di
lingkungannya.
6) Mengembangkan
keterampilan sosial siswa, misalnya: kerjasama, toleransi, komunikasi, dan
tanggap terhadap gagasan orang lain.
Adapun kelebihan pendekatan tematik menurut Kunandar adalah :
1) Menyenangkan karena
berangkat dari minat dan kebutuhan peserta didik.
2) Memberikan pengalaman dan
kegiatan belajar mengajar yang relevan dengan tingkat perkembangan dan
kebutuhan peserta didik.
3) Hasil belajar dapat bertahan
lama karena lebih berkesan dan bermakna.
4) Mengembangkan keterampilan berpikir peserta
didiksesuai dengan persoalan yang dihadapi.
5) Menumbuhkan keterampilan sosial
melalui kerja sama
6) Memiliki sikap toleransi, komunikasi dan tanggap
terhadap gagasan orang lain.
7) Menyajikan kegiatan yang
bersifat nyata sesuai dengan persoalan yang dihadapi dalam lingkungan peserta
didik.
Pada prakteknya, pendekatan tematik itu belum bisa sepenuhnya
terealisasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam PerMenAg. Hal ini disebabkan
karena ketidakmampuan guru dalam menguasai materi secara komprehensif dan
mengaitkannya terhadap tema. Sehubungan
dengan ini, Model pembelajaran seperti ini dapat diterapkan dalam pengembangan
kompetensi akademik siswa terutama dalam mengembangkan daya kompetisi siswa
melalui kegiatan ekstra kurikuler. Cocok juga untuk mengembangkan kompetensi
siswa dalam mempersiapkan lomba pada berbagai mata pelajaran agar pembinanaan
dapat dilakukan secara kolaboratif oleh banyak guru.
B.
Penjelasan Analisis Kurikulum Fiqih Kelas 4 MI Semester 1
Dari analisis mata pelajran fiqih kelas 4 MI semester 1 dapat kita ambil
penjelasan bahwa kemampuan peserta didik bisa diukur melalui penilaian ranah
koginitif, afektif, dan psikomotorik.
1.
Materi Zakat
a.
Kemampuan peserta didik tentang zakat adalah……….
b.
Kemampuan peserta didik menyebutkan macam-macam
zakat adalah……
c.
Kemampuan peserta didik menjelaskan ketentuan zakat
adalah……
d.
Kemampuan peserta didik Menghafal bacaan niat zakat
fitrah adalah…..
e.
Kemampuan peserta didik mempratekkkan tata cara
zakat adalah…..
2.
Contoh Bentuk Evaluasi Materi Zakat
a.
Pengertian zakat, contoh: Apa yang dimaksud
zakat?
b.
Macam-macam zakat, contoh: Sebutkan macam-macam
zakat?
c.
Ketentuan zakat, contoh:
Ketentuan jumlah harta yang dikeluarkan disebut………
a.
Nisab
b.
Hisab
c.
Zakat
d.
Haul
d.
Menghafalkan bacaan niat zakat fitrah, contoh: Peserta
didik disuruh menghafalkan niat zakat fitrah.
e.
Mempratekkan tata cara zakat, contoh: Peserta
didik praktek langsung tata cara zakat.
3.
Materi Infaq dan Sedekah
a.
Kemampuan peserta didik menjelaskan pengertian infaq
dan shadaqoh adalah……
b.
Kemampuan peserta didik menjelaskan hukum dan
manfaat infaq dan shadaqoh adalah…..
c.
Kemampuan peserta didik menjelaskan ketentuan infaq
adalah………
d.
Kemampuan peserta didik mempraktekkan infaq dan
shadaqoh adalah………
4.
Contoh Bentuk Evaluasi Materi Infaq dan Sedekah
a.
Pengertian Infaq dan Shadaqoh, contoh:
1)
Apa yang dimaksud Infaq?
2)
Apa yang dimaksud Shadaqoh?
b.
Hukum serta manfaat Infaq dan Shadaqoh, contoh:
1)
Apa Hukum Infaq dan Shadaqoh?
2)
Sebutkan manfaat Infaq?
3)
Sebutkan manfaat Sedekah?
c.
Ketentuan Infaq dan Shadaqoh, contoh: Sebutkan
ketentuan Infaq dan Shadaqoh?
d.
Tata cara Infaq dan Shadaqoh, contoh: Peserta
didik praktek Infaq dan Shadaqoh.
C.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah
Ruang
lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah meliputi:
1. Fiqih ibadah; yang menyangkut
pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan
baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
2. Fiqih Muamalah; yang menyangkut
pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang
halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan
pinjam meminjam.[2]
D.
Tujuan Fiqih di Madrasah
Ibtidaiyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah merupakan salah
satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh Muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran
Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah bertujuan untuk
membekali peserta didik agar dapat:
a) Mengetahui dan memahami cara- cara pelaksanaan
hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan
pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan ketaatan dalam menjalankan
ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah, dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
IV. KESIMPULAN
Dari uraian dan penjelasan di atas dapat disimpulkan
bahwa dalam menganalisis kurikulum
Fiqih Kelas 4 MI
Semester 1 adalah menekankan pembelajaran yang sekiranya bias memahamkan para
peserta didik. Dan bagi guru harus bisa menganalisis kurikulum fiqih ini
sebelum nantinya akan diajarkan pada peserta didik anak Madarasah Ibtidaiyah
kelas 4 semester 1 karena pada usia anak kelas 4 adalah merupakan pada fase
pertumbuhan yang sifanya anak akan memahami materi fiqih dengan apa yang
dikatakan gurunya sama pemahamanya.
V. PENUTUP
Demikianlah
pembahasan makalah ini yang berjudul “ANALISIS KURIKULUM FIQIH KELAS 4 MI SEMESTER 1”, mungkin masih banyak kekurangan dan kesalahan
karena dangkalnya ilmu yang penulis miliki, maka dari itu kritik dan saran yang
membangun sangat kami butuhkan demi kemajun kita bersama, semoga saja makalah
ini kami buat, semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis sendiri, sekian. Salam PLUR (Peace Love Unity Respect). Dan Yakin
Usaha Sampai.
DAFTAR PUSTAKA
Anis Tanwir Hadi, 2009, Pengantar Fikih 4 Untuk Kelas 4 MI,
Solo: Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri.
Mursid, 2010, Manajemen Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
,Semarang: AKFI Media
Permenag No 2
Tahun 2008 Tentang Standar Isi Dan Standar Kompetensi Lulusan
PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah.
http//id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_Ibtidaiyah4
gan izin copas..boleh gak?
ReplyDeleteterima kasih infonya.
ReplyDeleteijin share