Anggaran
Dasar Forum Mahasiswa PGSD
BAB
I
NAMA,
WAKTU, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD
se-Jawa.
Pasal 2
WAKTU
FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa dibentuk hari Sabtu, 29 Mei
2010 di UKSW Salatiga. Dalam
kurun waktu yang tidak ditentukan. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan FORKOM PGSD DIY dan se-JATENG pada Sabtu tanggal 22 November 2008 di
Universitas Negeri Yogyakarta Kampus Wates,
Pasal 3
STATUS
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa
berstatus sebagai Organisasi Mahasiswa PGSD se-Jawa yang bergerak di bidang
pendidikan.
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se JAWA
berkedudukan di Indonesia dengan
komisariat universitas yang ditetapkan sebagai koordinator pusat.
Opsi:
1.
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se JAWA
berkedudukan di Indonesia dengan
komisariat universitas dimana ketua umum
berkedudukan.
BAB
II
LANDASAN,
ASAS, SIFAT,
Pasal 5
LANDASAN
FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD Se JAWA
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
ASAS
FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD Se JAWA berasaskan kekeluargaan dan demokratis.
Pasal 7
SIFAT
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se JAWA
bersifat bernurani, independen, demokratis, transparan, adil, dan intelektual.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Ayat 1
Tujuan Umum
Mempererat tali silaturahmi antar
Mahasiswa PGSD Se-Jawa
dan mahasiswa PGSD lain di Indonesia dengan berbagi wawasan, pengetahuan, dan
informasi agar dapat berkembang menjadi Organisasi
Mahasiswa yang bersifat bernurani, independen, demokratis,
transparan, adil, dan
intelektual.
Ayat 2
Tujuan Khusus
1. Menyelenggarakan kegiatan yang mampu
mempererat hubungan antarmahasiswa PGSD Se JAWA.
2. Membentuk, memberdayakan, dan memperluas
jaringan antar organisasi Mahasiswa PGSD Se JAWA.
3. Mengkaji isu pendidikan dan kebijakan Pemerintah
mengenai Pendidikan pada umumnya dan pendidikan dasar pada khususnya.
4. Mensinergikan aspirasi seluruh mahasiswa PGSD agar
suaranya dapat diperhatikan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Membentuk FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD Se Indonesia
Pasal 9
FUNGSI
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se JAWA
mempunyai fungsi :
1. Menjadi wadah kegiatan,
menganalisis, dan menyalurkan ide, aspirasi serta gagasan mahasiswa
PGSD Se JAWA
2. Mempererat silaturahmi antarmahasiswa
PGSD Se JAWA
3. Meningkatkan komunikasi dan kerja sama dengan lembaga,
instansi, dan/atau organisasi lain di lingkup pendidikan.
4. Mengadvokasi kebijakan pendidikan di
Indonesia.
5. Meningkatkan kualitas mahasiswa PGSD Se JAWA.
BAB
IV
LAMBANG
DAN SEMBOYAN
Pasal 10
LAMBANG
Ayat 1
Lambang FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa
adalah identitas organisasi.
Ayat 2
Ketentuan mengenai Lambang
FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD
se-Jawa diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 11
SEMBOYAN
Semboyan FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa
adalah
Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami, dari PGSD
untuk Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
ANGGOTA
Anggota FORUM IKATAN MAHASISWA
PGSD se-Jawa adalah Mahasiswa PGSD se-Jawa yang terdaftar.
Pasal 13
PENGURUS
Pengurus adalah Anggota FORUM
IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa yang telah dipilih dan ditentukan kongres untuk
mengelola FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 14
Kekuasaan tertinggi berada pada
kongres anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se
– Jawa
Pasal 15
Ayat 1
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh
pengurus Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se – Jawa selama satu periode kepengurusan
sejak dilantik.
Ayat 2
Pengurus Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD Se - Jawa disahkan
berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani perwakilan Anggota Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
BAB
VII
FORUM
KONGRES DAN RAPAT
Pasal 16
Ayat 1
Kongres adalah musyawarah organisasi Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
Ayat 2
Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa
menyelenggarakan kongres anggota minimal dua kali dalam satu periode
kepengurusan
Ayat 3
Dalam kondisi tertentu diadakan kongres anggota
luar biasa oleh pengurus FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se - Jawa atas keputusan
bersama.
Pasal 17
Rapat
adalah pertemuan resmi yang dilaksanakan oleh pengurus Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa dengan atau tanpa melibatkan anggota untuk membahas
hal-hal tertentu.
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber keuangan Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD se - Jawa :
1. Simpanan pokok
2. Iuran Anggota
3. Dana sponsorship
4. Sumber lain yang sah, tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan tujuan organisasi.
Pasal 19
Ayat 1
Simpanan pokok adalah iuran
yang dibayarkan pertama kali selama menjadi anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD
se – Jawa.
Ayat 2
Iuaran anggota adalah iuran yang
dibayarkan setiap universitas anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
Ayat 3
Dana sponsorship adalah dana yang
diperoleh dari mitra kerja.
BAB
IX
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 20
Laporan pertanggungjawaban Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa diselenggarakan pada akhir periode kepengurusan pada
kongres.
BAB
X
PENGUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 21
Ayat 1
Pengubahan anggaran dasar Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa
hanya dapat dilakukan melalui kongres anggota.
Ayat 2
Pembubaran organisasi Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa hanya dapat dilakukan melalui kongres anggota.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 22
Ayat 1
Anggaran dasar ini menjadi pedoman
anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
Ayat 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, aturan lainnya dan
kebijaksanaan pengurus selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Ayat 3
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di UNNES
Pada tanggal 28 Desember 2009
Pada pukul 14.10 WIB
0 komentar:
Post a Comment