BAB
I
NAMA,
WAKTU, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Peresmian Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa berdasarkan surat keputusan bersama
nomor……tentang pembentukan Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se-Jawa periode 20…. /20….
tertanggal ……………
BAB
II
LANDASAN,
ASAS DAN SIFAT
Pasal 3
LANDASAN
1. Berlandaskan pancasila dan UUD’45 bermaksud segala yang
dilaksanakan berlandaskan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Pasal
4
ASAS
1. Kekeluargaan bermaksud menyejahterakan
anggotanya.
Pasal
5
SIFAT
1. Bernurani adalah setiap anggota FORUM
IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa insan pembelajar yang beriman dan bertaqwa.
2. Independen bermaksud merdeka atau tidak
terikat organisasi lain.
3. Transparan bermaksud terbuka dalam
manajemen organisasi dan pelaksanaan kegiatan terhadap anggota .
4. Demokratis bermaksud dari, oleh dan
untuk Mahasiswa PGSD Se JAWA.
5. Adil bermaksud setiap anggota Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa memiliki hak
dan kewajiban yang sama.
6. Intelektual bermaksud semua anggota Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa memiliki wawasan yang luas.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Cukup
jelas.
BAB IV
LAMBANG DAN SEMBOYAN
Pasal 7
LAMBANG
Ayat 1
Lambang diatur dalam ketentuan
tersendiri
Arti lambang Forum Ikatan Mahasiswa PGSD
se - Jawa :
1.
Lingkaran warna hijau
Forum PGSD se-jawa
menjadi wahana inovasi pendidikan tiada henti. Warna hijau melambangkan
kedamaian.
2.
Buku
Setiap tindakan harus
dilandasi ilmu pengetahuan.
3.
Gunung
Khas Jawa.
4.
Keris
Melambangkan
keteguhan.
5.
Api
Melambangkan
semangat.
6.
Bintang
Menuju cita-cita PGSD.
Pasal 8
SEMBOYAN
Ayat 1
Segala pikiran, tenaga dan karya hanya
diberikan untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.
Ayat 2
Penggunaan lambang dan semboyan Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa sebagai jati diri organisasi digunakan
sebagaimana mestinya.
BAB
V
KEANGGOTAAN* sesuaikan dg
IMAKIPSI
Pasal 9
Anggota
Forum Ikatan Mahasiswa terdiri atas anggota biasa dan anggota luar biasa
1. Anggota biasa adalah setiap mahasiswa
pendidikan guru sekolah dasar yang telah mendaftar dan memenuhi syarat – syarat
keanggotaan.
2. Anggota luar biasa adalah mahasiswa PGSD
yang tergabung dan alumni kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa.
Opsi:
1. Anggota biasa adalah setiap mahasiswa pendidikan guru
sekolah dasar yang telah didaftarkan oleh HIMA/HMJ/BEMJ kampus mahasiswa yang bersangkutan
dan memenuhi syarat – syarat keanggotaan.
2. Tetap; tanpa perubahan,
3. 4 keanggotaan:
a. Anggota kehormatan
b. Anggota
c. Anggota
d. Anggota
Pasal 10
Syarat – syarat keanggotaan
1. Mahasiswa PGSD se-JAWA
yang UNIVERSITASnya telah terdaftar kepada forum.
2.
Mahasiswa
yang bersedia menaati AD dan ART FORUM IKATAN MAHASISWA PGSD se-Jawa.
Pasal 11
Syarat menjadi pengurus Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa :
1. Mahasiswa PGSD se JAWA minimal telah mengikuti 1 kali kongres.
2. Telah dilantik oleh presiden Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se-Jawa dan dikukuhkan
dalam kongres.
Pasal 12
Kepengurusan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD
se - Jawa berakhir bila :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri secara tertulis kepada
Ketua Umum Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa dan disetujui oleh Kongres Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3. Diberhentikan kepengurusannya oleh Ketua Umum Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa karena mencemarkan nama baik Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD se - Jawa dan tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
4. Berakhir kepengurusannya apabila masa
studinya telah berakhir.
5. Berakhirnya masa bhakti yang telah ditetapkan.
Pasal 13
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 17
Ayat 1
Kepengurusan Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa adalah sebagai berikut :
1. Satu orang Ketua Umum
2. Satu orang Sekretaris Umum
3. Satu orang Bendahara Umum
4. Satu orang Kepala Komisi
5. Tiga orang Korwil.
Ayat 2
STRUKTUR
ORGANISASI Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa :
Periode kepengurusan Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa selama 2
tahun. yang sama.
Pasal 19
Mekanisme Pemilihan Ketua
Umum :
1.
Dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum
dalam kongres anggota khusus dan anggota
tetap Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
2. Pencalonan Ketua Umum dapat bersifat
independen maupun diusung oleh koalisi
peserta sidang Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
3. Calon Ketua Umum harus mengikuti kampanye
dialogis di dalam kongres.
4. Calon Ketua Umum minimal 2 orang.
Pasal 20
Tugas Kepengurusan
1. Ketua Umum adalah penangggungjawab dan
koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern organisasi.
2. Sekretaris umum berfungsi membidangi
kesekretariatan dan pengarsipan, penerangan dan hubungan organisasi dengan
pihak intern dan ekstern.
3. Bendahara Umum adalah penanggungjawab
dan koordinator kegiatan keuangan organisasi Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD se - Jawa.
4. Setiap Kepala Komisi
adalah penanggung jawab pada berkembangnya Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
a.
Komisi A adalah komisi yang menangani publikasi dan jaringan,
b.
Komisi B adalah komisi yang menangani Sumber Daya Anggota,
c.
Komisi C adalah komisi yang menangani Isu dan Kebijakan.
5. Koordinator wilayah adalah penanggung
jawab pengembangan jaringan di wilayahnya.
BAB
VII
FORUM
KONGRES DAN RAPAT
Pasal 21
Tugas Kongres :
1. Mengontrol dan Mengevaluasi kinerja pertanggungjawaban
ketua umum dan pengurus kepada kongres.
2. Menetapkan AD/ART Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD Se-Jawa.
Pasal 22
Wewenang Kongres
1. Mengubah AD/ ART Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD Se-Jawa dan
rekomendasi intern dan ekstern.
2. Membubarkan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD
se - Jawa.
3. Mengesahkan Program Kerja Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se - Jawa.
4. Membahas hal-hal penting lainnya.
Pasal 23
Ketentuan Kongres
1. Peserta Kongres terdiri dari unsur
pengurus dan anggota.
2. Pengurus bertanggungjawab atas
terselenggaranya Kongres.
3. Kongres adalah sah apabila sekurang-kurangnya
dihadiri 2/3 jumlah peserta Kongres.
4. Keputusan pada Kongres diambil atas
dasar mufakat,
5. Apabila mufakat tidak tercapai
kesepakatan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) setelah
melalui proses lobi terlebih dahulu.
Pasal 24
Ayat 1
Rapat terdiri dari :
1. Rapat Kerja
2. Rapat Komisi
3. Rapat Kepanitiaan
4. Rapat Luar Biasa
Ayat 2
1. Rapat Kerja adalah rapat yang dihadiri
oleh seluruh pengurus untuk membahas program kerja satu periode kepengurusan
yang dilaksanakan satu kali di awal periode kepengurusan.
2. Rapat
Komisi adalah rapat yang diadakan oleh
pengurus divisi untuk membahas program kerja komisi yang dilaksanakan minimal satu kali
dalam satu bulan.
3. Rapat Kepanitiaan adalah rapat yang
dihadiri oleh anggota kepanitiaan untuk membahas kegiatan yang akan
dilaksanakan.
4. Rapat Luar Biasa adalah rapat yang
diadakan untuk membahas hal-hal yang bersifat khusus dan mendesak.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 25
1.
Simpanan pokok ialah sumber dana yang ditetapkan dalam Kongres
per universitas sebesar
Rp 50.000,-.
2.
Iuran anggota ialah sumber
dana yang berasal
dari delegasi Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD se - Jawa per universitas sebesar kontribusi + Rp 5.000,-.
3.
Dana sponsorship ialah sumber dana yang berasal dari pihak, lembaga,
instansi lain.
Pasal 26
Dana keuangan digunakan
untuk pembiayaan kegiatan pengembangan Forum Ikatan Mahasiswa PGSD Se-Jawa.
BAB IX
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 27
1. Laporan pertanggung jawaban pengurus ke
kongres.
2. Laporan Pertanggung Jawaban akan syah
apabila diterima oleh 2/3 dari peserta Kongres Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se -
Jawa.
3. Laporan Pertanggung Jawaban ditangguhkan
apabila belum disetujui oleh 2/3 dari peserta Kongres Forum Ikatan Mahasiswa
PGSD se - Jawa.
4. Apabila laporan pertanggungjawaban belum
diterima, maka pengurus diberi waktu berdasarkan kesepakatan kongres untuk
melakukan revisi agar dapat diterima.
BAB
X
PENGUBAHAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 28
Pengubahan ART Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
Pasal
29
Keputusan pembubaran Forum
Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa harus disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta Kongres.
Pasal
30
Barang-barang
inventaris yang ada, bila ada pembubaran dihibahkan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 31
Ayat 1
Anggaran Rumah Tangga ini menjadi
pedoman anggota Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se - Jawa.
Ayat 2
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dapat diatur dalam aturan lainnya dan kebijaksanaan pengurus
selama tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 3
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 28 Desember 2010
Pada pukul 20.57 WIB
0 komentar:
Post a Comment