Lampiran 1
Visi dan Misi SD No. 1 Ubung
Visi :
Terwujudnya sekolah yang unggul baik imtaq maupun
iptek, berwawasan kebangsaan, disiplin tinggi dan tanggap lingkungan.
Misi :
Meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik
sesuai dengan perkembangan iptek dan tuntutan masyarakat.
Menyelenggarakan pendidikan akademik skill untuk
membekali kecakapan hidup bagi siswa yang melanjutkan maupun bagi siswa yang
tidak melanjutkan ketingkat lebih tinggi.
Menumbuhkan iklim sekolah dan manajemen sekolah yang
kondusif bagi tumbuh kembangnya kecakapan hidup siswa.
Menumbuhkan semangat religious, kedisiplinan, mental
akhlak, budi pekerti luhur yang bernuansa budaya Bali pada seluruh warga
sekolah.
Menumbuhkan semangat patriotisme melalui peringatan
hari-hari besar nasional.
Menyiapkan siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan
lebih tinggi.
Menciptakan proses pendidikan yang menumbuhkembangkan
jiwa tanggap lingkungan.
Meningkatkan kemampuan guru melalui diklat atau
kesempatan mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Tujuan Sekolah :
Meningkatkan penghayatan dan pengalaman terhadap
ajaran agama dan budaya, berperilaku yang baik sebagai dasar untuk menumbuhkan
srada bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Meningkatkan pembelajaran secara optimal agar
kompetensi siswa berkembang secara maksimal.
Meningkatkan ketrampilan siswa sesuai dengan bidang
ekstra / pengembangan diri yang diikuti.
Meningkatkan daya tamping sekolah dalam rangka standar
pelayanan minimal pendidikan ( SPMP ).
Lampiran 2
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 UBUNG
PERIODE 2006-2010
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Lampiran 3
Ekstrakurikuler
a. Kegiatan ekstrakurikuler di SD No. 1 Ubung
lebih dikenal sebagai kegiatan Pengembangan Diri. Beberapa pengembangan diri yang secara nyata
dijalankan sekolah, diantaranya :
1. Mekidung / mageguritan
2. Pencak Silat
3. Menabuh
4. Silat
5. Pramuka
6. Senam Lantai
7. Catur
8. Tenis Meja
9. MIPA
10. Ilmiah Dasar
b. Sistem Keikutsertaan siswa dalam kegiatan
pengembangan diri ada 3, yakni :
1. Pengembangan diri yang
wajib diikuti siswa, diantaranya : pramuka, ilmiah dasar, dan MIPA.
2. Pengembangan diri
pilihan. Dimana dalam menentukan pengembangan diri yang ingin diikuti, siswa bebas
memilih pengembangan diri mana yang diminati, diantaranya : mekidung /
mageguritan, menabuh, dan pencak silat.
3. Pengembangan diri yang
untuk dapat mengikutinya siswa harus melalui proses seleksi karena yang dicari
untuk pengembangan diri ini adalah siswa yang berprestasi di bidan pengembangan
diri tersebut, diantaranya : senam lantai, catur, dan tenis meja.
c. Sebaran jmlah siswa pada masing-masing bidang
pengembangan diri di SD No. 1 Ubung sudah merata. Siswa mengikuti 2
pengembangan diri wajib dan 1 pengembangan diri plihan. Apabila siswa merasa
memiliki prestasi, siswa boleh mencoba mengikuti seleksi pengembangan diri
senam lantai, catur, dan tenis meja.
d. Pelaksanaan pengembangan diri di SD No. 1
Ubung tidak selalu berjalan lancar. Ada beberapa yang dihadapi sekolah,
diataranya :
1. Jumlah peserta yang terus
berkurang tiap minggunya.
2. Kurangnya keseriusan dan
komitmen siswa untuk mengikuti pengembangan diri
Lampiran 4
Tata Tertib SD No. 1 Ubung
A. Umum
Tata tertib sekolah ialah
ketentuan-ketntuan yang mengatur kegiatan sekolah sehari-hari dan mengandung
sanksi terhadap pelanggarannya.
B. Isi tata tertib
Setiap murid menghormati dan
menjunjung tinggi pancasila dan UUD 1945
Setiap murid wajib
menghormati dan meresapi arti lambang negara gsruds psncasila, bendera merah
putih, dan atribut sekolah.
Setiap murid wajib
menghormati ibu dan bapak guru, pegawai, petugas sekolah, sesama baik di dalam
maupun diluar sekolah.
Murid harus hadir 15 menit
sebelum jam pelajaran dimulai.
Siswa yang terlambat datang
wajib melaporkan diri terlebih dahulu melaporkan diri kepada kepala sekolah
sebelum masuk ke ruang belajar.
Murid wajib memelihara dan
menjaga ketertiban sekolah serta menjunjung tinggi nama baik sekolah
Saat pelajaran dimulai,
setiap harus siap dengan tugas dan alat pelajaran
Murid wajib memelihara
sarana dan prasarana sekolah
Pada saat istirahat murid
tidak dibenarkan berada ruang belajar atau keluar pekarangan sekolah kecuali
atas seijin kepala sekolah / guru piket.
Murid yang tidak dapat
mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang sah.
Setiap murid harus
memelihara dan menjaga kebesihan sekolah dengan sistem piket.
Setiap murid dilarang
membawa buku-buku atau alat-alat yang sama sekali tidak ada hubungan dengan
pelajaran.
Sekolah melarang setiap
murid menerima tamu secara langsung, harus melalui guru piket atau kepala
sekolah.
Sekolah melarang setiap
murid menyelesaikan perselisihannya sendiri. Harus lapor kepada guru kelas atau
guru piket atau kepals sekolah untuk diketahui dan diselesaikan
Murid dilarang mengejek atau
menghina teman atau orang lain.
Murid dilarang mencuri atau
mengambil sesuatu yang bukan miliknya atau memungut sesuatu di lingkungan
sekolah dan mengambilnya.
Murid diwajibkan memakai
seragam seklolah sesuai ketentuan
Bentuk tindakan yang
dikenakan kepada pelanggar tata tertib berturut-turut adalah sebagai berikut :
a. Pelanggaran I dicatat
kemdian diberi nasehat / bimbingan
b. Pelanggaran II dicatat
dan diberi teguran lisan
c. Pelanggaran III dicatat
kemudian diberi teguran tertulis sebagai peringatan I
d. Pelanggaran IV dicatat
kemudian diberi teguran tertulis sebagai peringatan II
e. Pelanggaran V dicatat
kemudian diberi teguran tertulis sebagai peringatan III
f. Pelanggaran VI dicatat
kemudian diskorsing
g. Pelanggaran VII dicatat
kemudian tindakan pengembalian kepada orang tua
Apabila sekolah tidak
berhasil menyelesaikan segala sesuatu
yang berhubungan dengan tata tertib maka penyelesaiannya akan diserahkan
kepada yang berwajib secara hukum
Segala sesuatu yang belum tercantum
dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian. Tata tertib ini disusun demi
kebaikan segenap anak SD No. 1 Ubung karenanya harus dipatuhi.
0 komentar:
Post a Comment