PENGARAHAN
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
PADA
RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
JAWA TENGAH
DALAM RANGKA MENYAMBUT PEMILU
LEGISLATIF 2014
ASSALAMUALAIKUM
WARAHMATULLAHI WABARROKATUH.
SELAMAT
SIANG DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
YANG
TERHORMAT :
-
GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH;
-
KETUA DPRD PROVINSI JAWA TENGAN;
-
WAKIL GUBERNUR PROPINSI JAWA TENGAH;
-
ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH;
-
KETUA PENGADILAN TINGGI SEMARAANG;
-
KETUA DAN ANGGOTA KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH;
-
KETUA KPU PROVINSI JAWA TENGAH;
-
KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH;
-
ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI
PIMPINAN DAERAH KABUPATEN / KOTA SE-JAWA TENGAH;
-
SERTA HADIRIN YANG BERBAHAGIA.
PERTAMA-TAMA
MARILAH KITA PANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA,
ATAS SEGALA LIMPAHAN RAHMAT DAN HIDAYAH-NYA, SEHINGGA KITA DAPAT HADIR PADA
ACARA RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM RANGKA MENYAMBUT
PEMILU LEGISLATIF 2014.
PADA KESEMPATAN INI IJINKAN SAYA AKAN MENYAMPAIKAN MATERI TENTANG “ PERAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 ”.
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014, KITA PERLU BERSINERGI DENGAN SELURUH STAKE HOLDER
UNTUK WUJUDKAN KONSENSUS PEMILU YAITU SEBAGAI SARANA KEDAULATAN RAKYAT HARUS
TERLAKSANA SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS RAHASIA, JUJUR DAN ADIL KHUSUNYA DI WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH, BERDASARKAN PANCASILA
DAN UUD 1945. PERLU DIWASPADAI KEMUNGKINAN ADANYA
KETIDAKPUASAN PIHAK-PIHAK TERTENTU YANG BERPOTENSI
MUNCULNYA UPAYA
MENGACAUKAN BAHKAN MENGGAGALKAN PROSES PELAKSANAAN PEMILU. SEHINGGA TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN POTENSI
TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMILU MAUPUN TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
PEMILU.
BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA
BAWASLU, POLRI DAN KEJAKSAAN NOMOR : 01/NK/BAWASLU/I/2013, NOMOR : B/02/I/2013,
NOMOR : KEP-005/A/JA/01/2013, TANGGAL 16 JANUARI 2013 TENTANG SENTRA GAKKUMDU
YANG MENANGANI TINDAK PIDANA PEMILU (PUSAT, PROPINSI, KABUPATEN KOTA, DAN
BERDASARKAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG RI NOMOR : SE-012/A/JA/04/2013, TANGGAL 26
APRIL 2013 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2014, SERTA
NOTA KESEPAKATAN BERSAMA BAWASLU PROVINSI JATENG, KEPOLISIAN, DAN KEJAKSAAN,
NOMOR : 46/ BAWASLU_JTG/II/2013, NOMOR : KESMA/ 01/II/2013/RESKRIMUM, NOMOR : B.630/EUH/02/2013
TANGGAL 7 PEBRUARI 2013, MAKA KEJAKSAAN BERPERAN DALAM TURUT SERTA MENJAGA
PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN TUGAS, ANTARA
LAIN :
A. BIDANG INTELIJEN
KEJAKSAAN.
DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILU
2014 BIDANG INTELIJEN MEMPUNYAI TUGAS YAITU MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM DAN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM
PENANGANAN/ PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU DAN SENGKETA PEMILU 2014.
DUKUNGAN TEKNIS TERSEBUT DIWUJUDKAN DALAM BENTUK :
1. PEMBENTUKAN
POSKO PEMILU 2014 DI KEJAGUNG/ KEJATI/ KEJARI DAN CABJARI, SEBAGAI PUSAT
PEMANTAUAN, PENCATATAN, PELAPORAN, PENYELENGGARAAN PEMILU LEGISLATIF 2014
YANG BERTUGAS :
a)
MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI TERKAIT DENGAN PEMILU
2014;
b)
MENERIMA LAPORAN DARI MASYARAKAT ATAU DARI JAJARAN
BAWAHAN TENTANG BERBAGAI PERISTIWA YANG TERJADI DALAM PENEYELENGGARAAN PEMILU
LEGISLATIF 2014;
c)
MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA PIMPINAN DALAM
BENTUK (LAPINHAR, LAPINSUS DAN PRODUK-PRODUK INTELIJEN LAINNYA);
d)
MEMBERIKAN PETUNJUK TEKNIS KEPADA SATKER-SATKER
MENGENAI LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL YANG PERLU DILAKUKAN;
e) MELAKUKAN
KOORDINASI DENGAN KOMUNITAS INTELIJEN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERKARA-PERKARA
PEMILU 2014.
2. MENYIAPKAN BANK
DATA INTELIJEN PEMILU 2014.
a)
BANK DATA INTELIJEN MERUPAKAN HIMPUNAN/ KUMPULAN DATA
DAN INFORMASI MENGENAI IPOLEKSOSBUD HANKAM YANG DIHASILKAN MELALUI SESUATU
KEGIATAN DAN OPERASI INTELIJEN;
b)
SELURUH DATA DAN INFORMASI PADA BANK DATA (KHUSUS
PEMILU 2014) DIANALISIS DAN DIEVALUASI SEBAGAI BAHAN MASUKAN UNTUK PIMPINAN
DALAM RANGKA MERUMUSKAN SUATU KEBIJAKAN;
c) ALUR PENYAMPAIAN
DATA DAN INFORMASI PEMILU 2014 SECARA CEPAT DILAKSANAKAN MELALUI EMAIL,
JARINGAN KOMUNIKASI SANDI KEJAKSAAN (JKSK) ATAUPUN PERANGKAT SIMKARI).
3. SERTA PEMETAAN
TITIK RAWAN PADA SETIAP TAHAPAN PEMILU 2014 YAITU :
a)
TAHAP PERSIAPAN PEMILU.
b)
TAHAP PENYELENGGARAAN PEMILU.
c) TAHAP
PENYELESAIAN PEMILU.
4. MENYAMPAIKAN PETUNJUK
JAKSA AGUNG KEPADA SELURUH PEGAWAI KEJAKSAAN UNTUK MENJAGA NETRALITAS DAN TETAP
MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH CALEG DALAM PEMILU LEGISLATIF 2014, ANTARA
LAIN :
a) TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEGIATAN POLITIK PRAKTIS;
b) TIDAK MEMIHAK DALAM MENANGANI PERKARA MAUPUN SENGKETA
PEMILU;
c) TIDAK MEMBERI DUKUNGAN MATERIIL KEPADA PESERTA PEMILU;
d) TIDAK MEMBERIKAN FASILITAS NEGARA UNTUK KEPENTINGAN
PESERTA PEMILU.
e) TIDAK MEMASANG ATRIBUT PARPOL MAUPUN CALEG DI KANTOR,
RUMAH DINAS MAUPUN PRIBADI.
B. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM.
BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PEMILU
LEGISLATIF, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
(PIDUM) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 2 AYAT (1) UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI, MENEGASKAN BAHWA KEJAKSAAN RI ADALAH
LEMBAGA PEMERINTAH YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DALAM BIDANG PENUNTUTAN
SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, TERMASUK DALAM PENANGANAN
TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF YAITU :
1.
SEBAGAI
PENUNTUT UMUM MENERIMA BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA DARI PENYIDIK KEPOLISIAN
RI.
2. SEBAGAI PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA
TINDAK PIDANA PEMILU KE PENGADILAN.
3.
MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH
MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT
VAN GEWIJSDE).
DALAM UU NOMOR 8
TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD DAN DPD, ANTARA LAIN MENGATUR
MENGENAI TINDAK PIDANA PEMILU TERDAPAT 57 PASAL
YANG DIKELOMPOKKAN DALAM 2 KATAGORI, YAITU:
1.
PELANGGARAN TERDIRI DARI 21 PASAL, YANG DIATUR DALAM
PASAL 273 S/D 291.
2.
KEJAHATAN TERDIRI DARI 36 PASAL, YANG DIATUR DALAM
PASAL 292 S/D 321.
SECARA KHUSUS YANG MEMBEDAKAN ANTARA
TINDAK PIDANA PEMILUY DENGAN TINDAK PIDANA LAIN ADALAH MENGENAI HUKUM ACARA
YAITU TERKAIT WAKTU PENANGANAN PERKARA DAN ADANYA PEMBATASAN UPAYA HUKUM YANG
MENYIMPANG DARI KUHAP SEBAGAI ATURAN UMUM HUKUM ACARA PIDANA, UNTUK ITU DALAM PENANGANAN
PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU TERSEBUT PERLU DICERMATI BEBERAPA HAL SEBAGAI
BERIKUT :
1.
SECARA KHUSUS WAKTU
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU RELATIF LEBIH SINGKAT DARI YANG
DITENTUKAN KUHAP YAITU HANYA 14 HARI DI TINGKAT PENYIDIKAN, 14 HARI DI TINGKAT PENUNTUTAN
DAN 7 HARI DI TINGKAT PERSIDANGAN, MAKA DIPERLUKAN KOORDINASI PENANGANAN
PERKARA PEMILU DENGAN DIBENTUKNYA SENTRA GAKKUMDU, DENGAN TUJUAN TERWUJUDNYA
KOORDINASI DAN SINERGITAS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU SESUAI
PRINSIP PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN. MUNCUL PERTANYAAN ADALAH
WAKTU 14 HARI DI PENYIDIKAN TERSEBUT DIHITUNG SEJAK DITERIMANYA LAPORAN ATAUKAH
SEJAK DITENTUKANNYA LAPORAN TERSEBUT SEBAGAI
SUATU TINDAK PIDANA OLEH BAWASLU, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN? JIKA LAPORAN TERSEBUT
DIHITUNG SEJAK DITERIMANYA LAPORAN, MAKA TERLALU SEMPIT WAKTU BAGI PENYIDIK
POLRI DALAM MENYELESAIKAN PENYIDIKAN, KARENA LAPORAN TERSEBUT TIDAK SERTA MERTA
DIANGGAP SEBAGAI DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU AKAN TETAPI PERLU DITENTUKAN DALAM
FORUM ANTARA BAWASLU, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN. OLEH SEBAB ITU DIPERLUKAN
KECEPATAN KOORDINASI DENGAN SELURUH ANGGOTA SENTRA GAKKUMDU DALAM PENENTUAN
TINDAK PIDANA PEMILU.
2.
APABILA BATAS WAKTU PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
YANG BEGITU SINGKAT TIDAK DICERMATI, MAKA DIKHAWATIRKAN AKAN MENJADI ALASAN BAGI
TERDAKWA UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM, DIMANA UPAYA HUKUM BANDING MERUPAKAN UPAYA HUKUM TERAKHIR DALAM
TINDAK PIDANA PEMILU.
3.
PERLU DICERMATI PULA ADA BEBERAPA PASAL YANG BERPOTENSI
MENIMBULKAN PROBLEMATIKA YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MULTI TAFSIR KHUSUSNYA
TERKAIT DENGAN SUBYEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMILU, YAITU ANTARA SUBYEK
HUKUM ALAMIAH MANUSIA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 59 KUHP DENGAN SUBYEK
HUKUM BUKAN ALAMIAH MANUSIA YANG MENYEBUT NAMA LEMBAGA SEBAGAI SUBYEK HUKUM. SEBAGAI
CONTOH PADA PASAL 315 “PPS YANG TIDAK MENYERAHKANN KOTAK SUARA
TERSEGEL ......DST.... DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN DAN
DENDA.......DST” PADAHAL PPS BUKAN ORANG MELAINKAN SEBUAH BADAN ATAU
LEMBAGA. SEDANGKAN DALAM TINDAK PIDANA PEMILU TIDAK ADA PERTANGGUNG JAWABAN
ATAS KORPORASI, BADAN ATAU LEMBAGA. PASAL
316 “PPK YANG TIDAK MENYERAHKAN KOTAK
SUARA TERSEGEL DST...... DIPIDANA PENJARA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN
DST....” KEMUDIAN PADA PASAL 319
“KPU TIDAK MENETAPKAN PEROLEHAN HASIL
PEMILU DST.... DIPIDANA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN PENJARA.... DST”
SEDANGKAN KPU MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA PENJARA DAN
TIDAK DAPAT DIKENAI TINDAK PIDANA PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI.
C.
BIDANG
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG
DATUN BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI YAITU :
-
PASAL
30 AYAT (2) :
“ DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN DENGAN KUASA
KHUSUS DAPAT BERTINDAK DI DALAM MAUPUN DI LUAR PENGADILAN UNTUK DAN ATAS NAMA
NEGARA ATAU PEMERINTAH”.
-
PASAL
34 :
“ KEJAKSAAN DAPAT MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM KEPADA
INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA”.
DEMIKIAN JUGA TERTUANG DALAM PASAL 24
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA.
(1) JAKSA AGUNG MUDA
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG MELAKSANAKAN TUGAS
DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
(2) LINGKUP BIDANG
PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELIPUTI PENEGAKAN
HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, DAN TINDAKAN HUKUM LAIN KEPADA
NEGARA ATAU PEMERINTAH, MELIPUTI LEMBAGA/BADAN NEGARA, LEMBAGA/INSTANSI
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/ DAERAH DI BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MENYELEMATKAN, MEMULIHKAN KEKAYAAN NEGARA,
MENEGAKKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN NEGARA SERTA MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM
KEPADA MASYARAKAT.
DENGAN DEMIKIAN BIDANG DATUN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU
DI PTUN DAPAT MEMBERI BANTUAN HUKUM MEWAKILI PEMERINTAH (KPU PROPINSI; KPU KABUPATEN /
KOTA) SEBAGAI TERMOHON DALAM
PERKARA PERSELISIHAN HASIL
PEMILIHAN UMUM (PHPU) DENGAN SURAT KUASA
KHUSUS (SKK) UNTUK
BERPERKARA DI PERSIDANGAN MAHKAMAH
KONSTITUSI DAN UNTUK SENGKETA TUN DISIDANGKAN DI PTUN, TANPA DIKENAI BIAYA
(GRATIS).
PADA KESEMPATAN
YANG BAIK INI SEBELUM MENGAKHIRI PENGARAHAN, PERKENANKAN SAYA MEMBERIKAN PESAN KEPADA
SELURUH HADIRIN DAN PESERTA RAPAT, AGAR SENANTIASA MENJAGA DAN TURUT
MENCIPTAKAN IKLIM KONDUSIF DAN HARMONISASI ANTAR PENEGAK HUKUM DI WILAYAH
PROPINSI JAWA TENGAH SERTA MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM KHUSUSNYA DI WILAYAH HUKUM
MASING-MASING KABUPATEN/ KOTA MENJELANG PEMILU LEGISLATIF YANG INSYA ALLAH AKAN
DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 APRIL 2014 YANG AKAN DATANG.
DEMIKIAN PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN
PEMILU LEGISLATIF 2014 YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, TERIMA KASIH ATAS
PERHATIAN DAN KERJASAMANYA SEMOGA ACARA
INI MENDAPAT KEBERKAHAN ALLAH
SWT KEPADA KITA SEMUA. AMIN..
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
WASSALAMUALIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH.
SEMARANG, 05 MARET 2014.
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH.
BABUL KHOIR HARAHAP, SH. MH.
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 19590827 197911 1 001.
0 komentar:
Post a Comment