Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Sunday, 8 June 2014

Contoh Pidato Kejaksaan Tinggi




PENGARAHAN
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
PADA
RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH
JAWA TENGAH
DALAM RANGKA MENYAMBUT PEMILU LEGISLATIF 2014


 
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARROKATUH.
SELAMAT SIANG DAN SALAM SEJAHTERA UNTUK KITA SEMUA.
YANG TERHORMAT :
-          GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH;
-          KETUA DPRD PROVINSI JAWA TENGAN;
-          WAKIL GUBERNUR PROPINSI JAWA TENGAH;
-          ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH;
-          KETUA PENGADILAN TINGGI SEMARAANG;
-          KETUA DAN ANGGOTA KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH;
-          KETUA KPU PROVINSI JAWA TENGAH;
-          KETUA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH;
-          ANGGOTA FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH KABUPATEN / KOTA SE-JAWA TENGAH;
-          SERTA HADIRIN YANG BERBAHAGIA.
PERTAMA-TAMA MARILAH KITA PANJATKAN PUJI SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT TUHAN YANG MAHA ESA, ATAS SEGALA LIMPAHAN RAHMAT DAN HIDAYAH-NYA, SEHINGGA KITA DAPAT HADIR PADA ACARA RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM RANGKA MENYAMBUT PEMILU LEGISLATIF 2014.
PADA KESEMPATAN INI IJINKAN SAYA AKAN MENYAMPAIKAN MATERI TENTANG PERAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 . BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014, KITA PERLU BERSINERGI DENGAN SELURUH STAKE HOLDER UNTUK WUJUDKAN KONSENSUS PEMILU YAITU SEBAGAI SARANA KEDAULATAN RAKYAT HARUS TERLAKSANA SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS RAHASIA, JUJUR DAN ADIL KHUSUNYA DI WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH, BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945. PERLU DIWASPADAI KEMUNGKINAN ADANYA KETIDAKPUASAN PIHAK-PIHAK TERTENTU YANG BERPOTENSI MUNCULNYA UPAYA MENGACAUKAN BAHKAN MENGGAGALKAN PROSES PELAKSANAAN PEMILU. SEHINGGA TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN POTENSI TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMILU MAUPUN TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PEMILU.
BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA BAWASLU, POLRI DAN KEJAKSAAN NOMOR : 01/NK/BAWASLU/I/2013, NOMOR : B/02/I/2013, NOMOR : KEP-005/A/JA/01/2013, TANGGAL 16 JANUARI 2013 TENTANG SENTRA GAKKUMDU YANG MENANGANI TINDAK PIDANA PEMILU (PUSAT, PROPINSI, KABUPATEN KOTA, DAN BERDASARKAN SURAT EDARAN JAKSA AGUNG RI NOMOR : SE-012/A/JA/04/2013, TANGGAL 26 APRIL 2013 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2014, SERTA NOTA KESEPAKATAN BERSAMA BAWASLU PROVINSI JATENG, KEPOLISIAN, DAN KEJAKSAAN, NOMOR : 46/ BAWASLU_JTG/II/2013, NOMOR : KESMA/ 01/II/2013/RESKRIMUM, NOMOR : B.630/EUH/02/2013 TANGGAL 7 PEBRUARI 2013, MAKA KEJAKSAAN BERPERAN DALAM TURUT SERTA MENJAGA PELAKSANAAN PEMILU LEGISLATIF 2014 DENGAN MENGOPTIMALKAN PERAN TUGAS, ANTARA LAIN :
A.       BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN.
DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMILU 2014 BIDANG INTELIJEN MEMPUNYAI TUGAS YAITU MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA BIDANG TINDAK PIDANA UMUM DAN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENANGANAN/ PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU DAN SENGKETA PEMILU 2014. DUKUNGAN TEKNIS TERSEBUT DIWUJUDKAN DALAM BENTUK :
1.    PEMBENTUKAN POSKO PEMILU 2014 DI KEJAGUNG/ KEJATI/ KEJARI DAN CABJARI, SEBAGAI PUSAT PEMANTAUAN, PENCATATAN, PELAPORAN, PENYELENGGARAAN PEMILU LEGISLATIF 2014 YANG  BERTUGAS :
a)   MENGUMPULKAN DATA DAN INFORMASI TERKAIT DENGAN PEMILU 2014;
b)   MENERIMA LAPORAN DARI MASYARAKAT ATAU DARI JAJARAN BAWAHAN TENTANG BERBAGAI PERISTIWA YANG TERJADI DALAM PENEYELENGGARAAN PEMILU LEGISLATIF  2014;
c)    MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA PIMPINAN DALAM BENTUK (LAPINHAR, LAPINSUS DAN PRODUK-PRODUK INTELIJEN LAINNYA);
d)   MEMBERIKAN PETUNJUK TEKNIS KEPADA SATKER-SATKER MENGENAI LANGKAH-LANGKAH OPERASIONAL YANG PERLU DILAKUKAN;
e)   MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN KOMUNITAS INTELIJEN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERKARA-PERKARA PEMILU 2014.
2.    MENYIAPKAN BANK DATA INTELIJEN PEMILU 2014.
a)   BANK DATA INTELIJEN MERUPAKAN HIMPUNAN/ KUMPULAN DATA DAN INFORMASI MENGENAI IPOLEKSOSBUD HANKAM YANG DIHASILKAN MELALUI SESUATU KEGIATAN DAN OPERASI INTELIJEN;
b)   SELURUH DATA DAN INFORMASI PADA BANK DATA (KHUSUS PEMILU 2014) DIANALISIS DAN DIEVALUASI SEBAGAI BAHAN MASUKAN UNTUK PIMPINAN DALAM RANGKA MERUMUSKAN SUATU KEBIJAKAN;
c)    ALUR PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI PEMILU 2014 SECARA CEPAT DILAKSANAKAN MELALUI EMAIL, JARINGAN KOMUNIKASI SANDI KEJAKSAAN (JKSK) ATAUPUN PERANGKAT SIMKARI).
3.    SERTA PEMETAAN TITIK RAWAN PADA SETIAP TAHAPAN PEMILU 2014 YAITU :
a)   TAHAP PERSIAPAN PEMILU.
b)   TAHAP PENYELENGGARAAN PEMILU.
c)    TAHAP PENYELESAIAN PEMILU.
4.    MENYAMPAIKAN PETUNJUK JAKSA AGUNG KEPADA SELURUH PEGAWAI KEJAKSAAN UNTUK MENJAGA NETRALITAS DAN TETAP MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MEMILIH CALEG DALAM PEMILU LEGISLATIF 2014, ANTARA LAIN :
a)   TIDAK MELIBATKAN DIRI PADA KEGIATAN POLITIK PRAKTIS;
b)   TIDAK MEMIHAK DALAM MENANGANI PERKARA MAUPUN SENGKETA PEMILU;
c)    TIDAK MEMBERI DUKUNGAN MATERIIL KEPADA PESERTA PEMILU;
d)   TIDAK MEMBERIKAN FASILITAS NEGARA UNTUK KEPENTINGAN PESERTA PEMILU.
e)   TIDAK MEMASANG ATRIBUT PARPOL MAUPUN CALEG DI KANTOR, RUMAH DINAS MAUPUN PRIBADI.
B.   BIDANG TINDAK PIDANA UMUM.
BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG TINDAK PIDANA UMUM (PIDUM) SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 2 AYAT (1) UU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI, MENEGASKAN BAHWA KEJAKSAAN RI ADALAH LEMBAGA PEMERINTAH YANG MELAKSANAKAN KEKUASAAN NEGARA DALAM BIDANG PENUNTUTAN SERTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG, TERMASUK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF YAITU :
1.    SEBAGAI PENUNTUT UMUM MENERIMA BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA DARI PENYIDIK KEPOLISIAN RI.
2.    SEBAGAI PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU KE PENGADILAN.
3.    MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE).
DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD DAN DPD, ANTARA LAIN MENGATUR MENGENAI TINDAK PIDANA PEMILU TERDAPAT 57 PASAL YANG DIKELOMPOKKAN DALAM 2 KATAGORI, YAITU:
1.        PELANGGARAN TERDIRI DARI 21 PASAL, YANG DIATUR DALAM PASAL 273 S/D 291.
2.        KEJAHATAN TERDIRI DARI 36 PASAL, YANG DIATUR DALAM PASAL 292 S/D 321.
SECARA KHUSUS YANG MEMBEDAKAN ANTARA TINDAK PIDANA PEMILUY DENGAN TINDAK PIDANA LAIN ADALAH MENGENAI HUKUM ACARA YAITU TERKAIT WAKTU PENANGANAN PERKARA DAN ADANYA PEMBATASAN UPAYA HUKUM YANG MENYIMPANG DARI KUHAP SEBAGAI ATURAN UMUM HUKUM ACARA PIDANA, UNTUK ITU DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU TERSEBUT PERLU DICERMATI BEBERAPA HAL SEBAGAI BERIKUT :
1.      SECARA KHUSUS  WAKTU PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU RELATIF LEBIH SINGKAT DARI YANG DITENTUKAN KUHAP YAITU HANYA 14 HARI DI TINGKAT PENYIDIKAN, 14 HARI DI TINGKAT PENUNTUTAN DAN 7 HARI DI TINGKAT PERSIDANGAN, MAKA DIPERLUKAN KOORDINASI PENANGANAN PERKARA PEMILU DENGAN DIBENTUKNYA SENTRA GAKKUMDU, DENGAN TUJUAN TERWUJUDNYA KOORDINASI DAN SINERGITAS PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU SESUAI PRINSIP PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN. MUNCUL PERTANYAAN ADALAH WAKTU 14 HARI DI PENYIDIKAN TERSEBUT DIHITUNG SEJAK DITERIMANYA LAPORAN ATAUKAH SEJAK DITENTUKANNYA  LAPORAN TERSEBUT SEBAGAI SUATU TINDAK PIDANA OLEH BAWASLU, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN? JIKA LAPORAN TERSEBUT DIHITUNG SEJAK DITERIMANYA LAPORAN, MAKA TERLALU SEMPIT WAKTU BAGI PENYIDIK POLRI DALAM MENYELESAIKAN PENYIDIKAN, KARENA LAPORAN TERSEBUT TIDAK SERTA MERTA DIANGGAP SEBAGAI DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU AKAN TETAPI PERLU DITENTUKAN DALAM FORUM ANTARA BAWASLU, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN. OLEH SEBAB ITU DIPERLUKAN KECEPATAN KOORDINASI DENGAN SELURUH ANGGOTA SENTRA GAKKUMDU DALAM PENENTUAN TINDAK PIDANA PEMILU.
2.      APABILA BATAS WAKTU PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU YANG BEGITU SINGKAT TIDAK DICERMATI, MAKA DIKHAWATIRKAN AKAN MENJADI ALASAN BAGI TERDAKWA UNTUK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM, DIMANA UPAYA HUKUM  BANDING MERUPAKAN UPAYA HUKUM TERAKHIR DALAM TINDAK PIDANA PEMILU.
3.      PERLU DICERMATI PULA ADA BEBERAPA PASAL YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PROBLEMATIKA YANG DAPAT MENGAKIBATKAN MULTI TAFSIR KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN SUBYEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMILU, YAITU ANTARA SUBYEK HUKUM ALAMIAH MANUSIA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM PASAL 59 KUHP DENGAN SUBYEK HUKUM BUKAN ALAMIAH MANUSIA YANG MENYEBUT NAMA LEMBAGA SEBAGAI SUBYEK HUKUM. SEBAGAI CONTOH PADA PASAL 315 “PPS YANG TIDAK MENYERAHKANN KOTAK SUARA TERSEGEL ......DST.... DIPIDANA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA.......DST” PADAHAL PPS BUKAN ORANG MELAINKAN SEBUAH BADAN ATAU LEMBAGA. SEDANGKAN DALAM TINDAK PIDANA PEMILU TIDAK ADA PERTANGGUNG JAWABAN ATAS KORPORASI, BADAN ATAU LEMBAGA. PASAL 316 “PPK YANG TIDAK MENYERAHKAN KOTAK SUARA TERSEGEL DST...... DIPIDANA PENJARA PENJARA PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN DST....” KEMUDIAN PADA PASAL 319 “KPU TIDAK MENETAPKAN PEROLEHAN HASIL PEMILU DST.... DIPIDANA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN PENJARA.... DST” SEDANGKAN KPU MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA PENJARA DAN TIDAK DAPAT DIKENAI TINDAK PIDANA PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI.
C.        BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
TUGAS DAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG DATUN BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI YAITU :
-       PASAL 30 AYAT (2) :
DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN DENGAN KUASA KHUSUS DAPAT BERTINDAK DI DALAM MAUPUN DI LUAR PENGADILAN UNTUK DAN ATAS NAMA NEGARA ATAU PEMERINTAH”.
-       PASAL 34 :
KEJAKSAAN DAPAT MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DALAM BIDANG HUKUM KEPADA INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA”.
DEMIKIAN JUGA TERTUANG DALAM PASAL 24 PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
(1)     JAKSA AGUNG MUDA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
(2)     LINGKUP BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) MELIPUTI PENEGAKAN HUKUM, BANTUAN HUKUM, PERTIMBANGAN HUKUM, DAN TINDAKAN HUKUM LAIN KEPADA NEGARA ATAU PEMERINTAH, MELIPUTI LEMBAGA/BADAN NEGARA, LEMBAGA/INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA/ DAERAH DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MENYELEMATKAN, MEMULIHKAN KEKAYAAN NEGARA, MENEGAKKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN NEGARA SERTA MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT.
DENGAN DEMIKIAN BIDANG DATUN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILU DI PTUN DAPAT  MEMBERI BANTUAN HUKUM MEWAKILI  PEMERINTAH (KPU PROPINSI; KPU KABUPATEN / KOTA) SEBAGAI  TERMOHON  DALAM  PERKARA  PERSELISIHAN  HASIL  PEMILIHAN  UMUM (PHPU) DENGAN  SURAT KUASA  KHUSUS  (SKK)  UNTUK  BERPERKARA  DI PERSIDANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DAN UNTUK SENGKETA TUN DISIDANGKAN DI PTUN, TANPA DIKENAI BIAYA (GRATIS).
PADA KESEMPATAN YANG BAIK INI SEBELUM MENGAKHIRI PENGARAHAN, PERKENANKAN SAYA MEMBERIKAN PESAN KEPADA SELURUH HADIRIN DAN PESERTA RAPAT, AGAR SENANTIASA MENJAGA DAN TURUT MENCIPTAKAN IKLIM KONDUSIF DAN HARMONISASI ANTAR PENEGAK HUKUM DI WILAYAH PROPINSI JAWA TENGAH SERTA MENDUKUNG PENEGAKAN HUKUM KHUSUSNYA DI WILAYAH HUKUM MASING-MASING KABUPATEN/ KOTA MENJELANG PEMILU LEGISLATIF YANG INSYA ALLAH AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 9 APRIL 2014 YANG AKAN DATANG.
DEMIKIAN PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PEMILU LEGISLATIF 2014 YANG DAPAT SAYA SAMPAIKAN, TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN KERJASAMANYA SEMOGA ACARA INI MENDAPAT KEBERKAHAN ALLAH SWT KEPADA KITA SEMUA.  AMIN..
SEKIAN DAN TERIMA KASIH.
WASSALAMUALIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH.

SEMARANG, 05 MARET 2014.
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH.




BABUL KHOIR HARAHAP, SH. MH.
JAKSA UTAMA MADYA NIP. 19590827 197911 1 001.




  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Contoh Pidato Kejaksaan Tinggi Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda