Tata
Tertib SD No. 1 Ubung
A. Umum
Tata tertib
sekolah ialah ketentuan-ketntuan yang mengatur kegiatan sekolah sehari-hari dan
mengandung sanksi terhadap pelanggarannya.
B. Isi tata tertib
1.
Setiap murid menghormati dan menjunjung tinggi pancasila
dan UUD 1945
- Setiap murid wajib menghormati dan meresapi arti lambang negara gsruds psncasila, bendera merah putih, dan atribut sekolah.
- Setiap murid wajib menghormati ibu dan bapak guru, pegawai, petugas sekolah, sesama baik di dalam maupun diluar sekolah.
- Murid harus hadir 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
- Siswa yang terlambat datang wajib melaporkan diri terlebih dahulu melaporkan diri kepada kepala sekolah sebelum masuk ke ruang belajar.
- Murid wajib memelihara dan menjaga ketertiban sekolah serta menjunjung tinggi nama baik sekolah
- Saat pelajaran dimulai, setiap harus siap dengan tugas dan alat pelajaran
- Murid wajib memelihara sarana dan prasarana sekolah
9.
Pada saat istirahat murid tidak dibenarkan berada ruang
belajar atau keluar pekarangan sekolah kecuali atas seijin kepala sekolah /
guru piket.
- Murid yang tidak dapat mengikuti pelajaran harus dapat menunjukkan keterangan yang sah.
- Setiap murid harus memelihara dan menjaga kebesihan sekolah dengan sistem piket.
12. Setiap murid
dilarang membawa buku-buku atau alat-alat yang sama sekali tidak ada hubungan
dengan pelajaran.
- Sekolah melarang setiap murid menerima tamu secara langsung, harus melalui guru piket atau kepala sekolah.
- Sekolah melarang setiap murid menyelesaikan perselisihannya sendiri. Harus lapor kepada guru kelas atau guru piket atau kepals sekolah untuk diketahui dan diselesaikan
- Murid dilarang mengejek atau menghina teman atau orang lain.
- Murid dilarang mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan miliknya atau memungut sesuatu di lingkungan sekolah dan mengambilnya.
- Murid diwajibkan memakai seragam seklolah sesuai ketentuan
- Bentuk tindakan yang dikenakan kepada pelanggar tata tertib berturut-turut adalah sebagai berikut :
a.
Pelanggaran I dicatat kemdian diberi nasehat / bimbingan
b.
Pelanggaran II dicatat dan diberi teguran lisan
b.
Pelanggaran III dicatat kemudian diberi teguran tertulis
sebagai peringatan I
c.
Pelanggaran IV dicatat kemudian diberi teguran tertulis
sebagai peringatan II
d.
Pelanggaran V dicatat kemudian diberi teguran tertulis
sebagai peringatan III
e.
Pelanggaran VI dicatat kemudian diskorsing
f.
Pelanggaran VII dicatat kemudian tindakan pengembalian
kepada orang tua
0 komentar:
Post a Comment