Tertib Sidang Pleno Forkom PGSD Se-DIY dan Jateng
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Nama
Forum ini diberi nama Sidang Pleno Forum Ikatan
Mahasiswa PGSD se-Jawa
tahun 2010
Waktu
Forum ini
dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 2010
Tempat
Forum ini dilaksanakan di
Universitas Negeri semarang.
TATA TERTIB SIDANG
1. Adapun disusunnya tata tertib sidang pleno FORKOM
PGSD Se-DIY dan Jateng untuk tujuan-tujuan tertentu yaitu
a. Sebagai representasi nilai-nilai yang dijadikan
pegangan FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng.
b. Untuk memberikan status hukum atas suatu keputusan
atau tindakan yang berkaitan dengan kepentingan FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng
c. Untuk menghormati pihak lain baik perorangan maupun
lembaga
d. Untuk menciptakan suasana khidmat
e. Sebagai
representasi kinerja FORKOM PGSD Se-DIY dan Jateng (keteraturan, kedisiplinan,
profesionalitas dll)
Opsi :
No.3
Untuk menghormati aspirasi dari peserta sidang FORKOM
PGSD Se-DIY dan Jateng.
2. Draf Sidang
a. Tata Tertib Sidang
b. Agenda Acara Sidang
c. Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang
d. Laporan-laporan.
e. Hal-hal yang akan dibahas dalam sidang
- AD & ART.
- Program
kerja.
f. Considerance (pertimbangan)
Untuk considerance terbagi kepada dua yaitu :
keputusan dan ketetapan.
Keputusan bersifat mengikat dalam persidangan.
Ketetapan tidak hanya mengikat persidangan tersebut
tapi juga mengikat seluruh komponen organisasi tersebut.
3. Ketukan
Palu Sidang
a. 1 kali ketukan untuk penetapan perpasal pemindahan palu sidang.
b. 2 kali ketukan untuk penghentian sementara (skor)
lebih dari 1 X 15 menit.
c. 3 kali ketukan untuk pembukaan, penutupan &
pengesahan consederan.
d. 4 kali ketukan untuk menenangkan, meminta perhatian
peserta sidang.
Opsi :
- panding lebih dari 1 x 10 menit.
4. Bentuk Tempat Sidang
a. Bentuk Biasa
b. Bentuk Huruf “U”
5. Intrupsi
Sidang
a. Intrupsi meluruskan permasalahan atau masukan.
b. Intrupsi minta izin keluar dari arena sidang
c. Intrupsi memberikan pandangan terhadap permasalahan
d. Intrupsi memberikan informasi
e. Intrupsi memberikan klarifikasi terhadap masalah
f. Intrupsi
melarang peserta lain meneruskan intrupsi.
Opsi
:
- intrupsi setelah diijinkan pimpinan sidang.
6.
Quorum
a.
Sidang dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah sidang yang ada.
Apabila
sampai waktunya tidak tercapai quorum maka sidang ditunda selama-lamanya 2 x 10
menit.
Maka
sidang akan dilaksakan tanpa quorum.
Ketika
yang hadir kurang dari 2/3 peserta yang ada, sidang dapat berlangsung tapi hanya
dapat merumuskan tidak untuk memutuskan
7. Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa PGSD yang terdaftar pada panitia dan terdiri
dari:
Peserta penuh,
Peserta penuh adalah Seluruh
peserta Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se- Jawa yang memiliki hak bicara dan suara.
Peserta undangan.
Peserta undangan adalah Peserta diluar Peserta Penuh yang hanya
memiliki hak bicara.
hak bicara adalah hak untuk menyatakan pendapat, kritikan, saran, usul,
baik tertulis maupun tidak tertulis,
hak suara adalah hak untuk memilih dan dipilih
3.
Setiap peserta sidang yang mewakili tingkat Universitas maksimal 3 suara dalam
pengambilan keputusan.
8. Kewajiban
1.Mematuhi
dan mantaati ketentuan-ketentuan tata tertib sidang FORKOM se-DIY dan JATENG.
2.
Mengikuti seluruh acara persidangan.
3.
Setiap peserta Sidang berkewajiban menghormati dan mensukseskan musyawarah.
4.
Setiap peserta sidang harus mendapatkan keterangan dari pimpinan
sidang apabila
meninggalkan tempat sidang dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.
5.
Setiap peserta wajib menggunakan jas almamater masing-masing universitas.
6.
Selama sidang peserta dilarang merokok.
7.
Peserta wajib mensilent HP
Setiap
peserta sidang yang ingin intrupsi
Setiap
peserta sidang harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang apabila meninggalkan tempat sidang dan apabila
melanggar akan mendapat sanksi.
Setiap
peserta sidang harus mendapatkan izin dari quorum apabila meninggalkan tempat
sidang dan apabila melanggar akan mendapat sanksi.
Peserta
Peserta
Peserta
Sidang FORKOM se-DIY dan JATENG adalah:
1.
Ketua Umum dari Himpunan Mahasiswa PGSD Tingkat Perguruan Tinggi di DIY dan
JATENG atau yang mewakili.
2.
Terdaftar sebagai peserta dan undangan FORKOM se-DIY dan JATENG.
9.
Keputusan dan Ketetapan Sidang FORKOM Se-DIY dan JATENG
1.
Ketetapan/keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2.
Apabila tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan akan dilakukan proses lobi
selama 2x5 menit.
3.
Bila lobi tidak tercapai maka akan dilaksanakan pemungutan suara dan keputusan
dinyatakan sah apabila memenuhi 2/3 suara dari jumlah
Universitas.
4.
Semua Ketetapan/keputusan yang telah disahkan adalah mutlak dan dapat
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
10.
Sanksi
1.
Apabila melanggar tata tertib yang telah dibuat, Maka anggota tersebut diberi
teguran/peringatan, dikeluarkan dari ruangan sidang.
2.
Hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian atas dasar
kebijakan pimpinan sidang dengan kesepakatan peserta.
3.
Tata Tertib ini berlaku selama berlangsungnya sidang .
a. Jika peserta sidang melanggar tata tertib,
maka akan mendapat teguran lisan dari pimpinan sidang. Dan jika telah mendapat
teguran sebanyak tiga kali dari pimpinan sidang, maka dia dikeluarkan dari
sidang pada sesi tersebut.
b.
Jika seorang peserta tidak mengikuti persidangan sebanyak dua kali tanpa
memberikan izin atau alasan akibat mendapatkan sanksi pada ayat dua, maka
peserta tersebut tidak diperkenankan mengikuti persidangan sampai berakhirnya
sidang.
Aturan
tambahan:
Jika
ada kekeliruan atau hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini, maka
akan ditindaklanjuti sebagai mana mestinya dengan kesepakatan forum.
Apabila
terjadi kekeliruan dalam pasal maupun butir yang telah disepakati atau
disetujui dapat ditinjau ulang.
PIMPINAN
SIDANG
a.
Pimpinan sidang pleno adalah orang yang memimpin jalannya kongres .
b.
selama pimpinan sidang belum terbentuk, maka sidang dipimpin oleh pimpinan
sidang sementara, yaitu ketua Forum Ikatan Mahasiswa PGSD se-Jawa.
c. pimpinan
sidang berjumlah tiga orang, yang terdiri dari satu orang ketua, satu orang
wakil ketua, dan satu orang sekretaris.
d.
pimpinan sidang dapat diwakili oleh wakil atau sekretaris dalam memimpin
persidangan.
e.
pimpinan sidang tetap dibentuk dan dipilih oleh peserta sidang.
Kewenangan
dan Kewajiban Pimpinan Sidang:
Membuka
dan Menutup jalannya sidang.
Memimpin
jalannya persidangan
Menjaga
kelancaran dan ketertiban selama persidangan berlangsung.
Mengizinkan
peserta untuk mulai bicara.
Menghentikan
pembicaraan jika dianggap sudah keluar dari pokok permasalahan, terlalu lama,
dan bertele-tele.
Memberikan
teguran atau sanksi pada peserta yang melanggar tata tertib.
Pimpinan
sidang dapat memimpin sidang secara bergantian dengan pendamping pimpinan
sidang.
Pimpinan
sidang sebelum menetapkan keputusan-keputusan yang ada terlebih dahulu
menanyakan kepada peserta sidang apakah dalam keputusan yang akan diambil ada
pertanyaan, sangahan, pernyataan, maupun tambahan.
Tata tertib sidang ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 28 Desember 2010
Pada pukul 12.00
0 komentar:
Post a Comment