Latest News

Ingin bisa menulis? Silakan ikuti program training menulis cepat yang dipandu langsung oleh dosen, penulis buku, peneliti, wartawan, guru. Silakan hubungi 08562674799 atau klik DI SINI

Monday, 9 June 2014

Pengaruh dan hubungan kurikulum PAI pada Fikih



I.              PENDAHULUAN
Pendidikan adalah  sesuatu  yang  tidak  akan  ada endingnya  kalau  dibahas dan dikaji, namun dalam perkembanganya banyak civitas  akademisi  yang berlomba-lomba untuk selalu membuat dinamisasi kependidikan yang lebih kontemporer dan dinamis demi tercapainya tujuan pendidikan itu sendiri. Dari tingkat satuan sd/mi smp/mts dan sma/ma selalu mengalami renovasi dan regulasi yang semakin mebaik, hal inilah yang membuat pendidikan dari masa ke masa selalu mengalami proses metamorphosis yang menghasilkan out put yang maksimal.[1]
Pembenahan itu tentunya terkait dua ranah yaitu ranah kualitas dan kuantitas. Dari itulah perlu adanya pertimbangan-pertimbangan dan pembenahan dalam system pendidikan tersebut, di mulai dari kurikulumnya, sarana prasarananya, institusinya, sampai hal yang paling terkecil. Berpijak dari hal inilah pendidikan Indonesia harus selalu di kritisi dan diberi pencerahan bagi kita sebagai seorang calon pendidik yang nantinya menjadi polisi maker dalam pendidikan itu sendiri.Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum yang berlaku di sekolah dasar perlu disempurnakan secara terus-menerus sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
Penyempurnaan kurikulum ini mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006  tentang standar kompetensi lulusan. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 serta perubahannya yaitu Nomor 6 Tahun 2007 diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dasar.[2]
II.  POKOK PEMBAHASAN
Dalam penulisan makalah ini ada beberapa hal yang akan dikaji dan dibahas di dalamya yaitu;
A.    Mengapa Kurikulum PAI Berpengaruh Pada Fikih?
B.     Bagaimana Kurikulum PAI Mendatang Membawa Islam Secara Utuh Dan Hambatanya Apa?
C.    Bagaimana Kultur Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang Menghambat Perkuliahan Rekonstruksi Ajaran Islam Masa Rasululloh?
III.        PEMBAHASAN
A. Pengaruh Kurikulum PAI  Pada Fikih
Kurikulum PAI adalah kurikulum yang di dalamnya ada bebarapa mata pelajaran, dan menekankan porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana juga ditambah pelajaran-pelajaran seperti:
1.     Alquran Hadis
2.      Aqidah Akhlak
3.      Fiqih
4.      Sejarah Kebudayaan Islam
5.      Bahasa Arab
Kurikulum PAI sangat erat sekali dengan mata pelajaran fiqih, karena di dalamya mendeskripsikan beberapa materi yang esensial tentang agama islam. Mata pelajaran Fiqh di Madrasah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh Muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.[3]
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a)  Mengetahui dan memahami cara- cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b)  Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah meliputi:
1. Fiqh ibadah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
2. Fiqh Muamalah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[4]
B.            Kurikulum PAI mendatang membawa islam secara utuh dan hambatanya
Mata pelajaran Fiqh di Madarasah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
Dalam Permenag No. 2 Tahun 2008 di jelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah  ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam, mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[5]
Kurikulum pai ke depan dalam pendidikan agar selalu eksis dan future nya jelas maka ada beberapa hal yang harus kita lakukan sebagai seorang guru, diantaranya adalah:
1. Menyenangkan karena berangkat dari minat dan kebutuhan peserta didik.
2. Memberikan pengalaman dan kegiatan belajar mengajar yang relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3. Hasil belajar dapat bertahan lama karena lebih berkesan dan bermakna.
4. Mengembangkan keterampilan berpikir peserta didiksesuai dengan persoalan yang dihadapi.
5. Menumbuhkan keterampilan sosial melalui kerja sama
6. Memiliki sikap toleransi, komunikasi dan tanggap terhadap gagasan orang lain.
7. Menyajikan kegiatan yang bersifat nyata sesuai dengan persoalan yang dihadapi dalam lingkungan peserta didik.[6]
Pada prakteknya, kurikulum PAI itu belum bisa sepenuhnya terealisasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam PerMenAg. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan guru dalam menguasai materi secara komprehensif dan mengaitkannya terhadap tema.
Sehubungan dengan ini, Model pembelajaran seperti ini dapat diterapkan dalam pengembangan kompetensi akademik siswa terutama dalam mengembangkan daya kompetisi siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Cocok juga untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam mempersiapkan lomba pada berbagai mata pelajaran agar pembinanaan dapat dilakukan secara kolaboratif oleh banyak guru. Dan mengenai hambatanya adalah pada hambatan internal dan eksternal pendidikan. Kalau hambatan internal berarti itu yang bermasalah adalah subjek dan objek pendidikan itu sendiri, katakanlah gurunya, institusinya, kurikulumnya, dan sebagainya. Dan eksternal adalah lebih pada faktor-faktor lain yang bisa menghambat kurikulum PAI itu sendiri dalam rangka membawa islam secara utuh, dengan memasukkan kurikulum yang bersifat umum itulah salah satu penghambatnya.
C.        Kultur Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang Menghambat Perkuliahan Rekonstruksi Ajaran Islam Masa Rasululloh.
Jika kita memahami agama islam secara kaffah, pastinya kita mengetahui segala aspek yang membuat maju atau mundurnya agam islam itu sendiri. Kultur Umat Islam Yang Tidur 1000 Tahun yang Menghambat Perkuliahan Rekonstruksi Ajaran Islam Masa Rasululloh diantaranya adalah radikalisasi agama oleh sebagian kelompok kecil dalam agama islam itu sendiri. Disamping itu juga pemerintah sekarang dianngap tidak bisa memberikan suri tauladan yang baik seperti pada masa Rasululloh dulu yang bisa memberikan penceraham umat islam untuk memahami agamanya secara kaffah. Dan oleh sebab itu hal inilah yang membudaya dan menjadi kultur umat islam, meraka acuh tak acuh dan apatis kepada pemerintahan, padahal hal ini juga sudah dianjurkan oleh Rasululloh sendiri untuk taat dan patuh kepada ulil amri atau pemimpin.[7]
 Allah Swt sudah berfirman di dalam Al-quran surat An-Nahl ayat 10-11;









Artinya; (10) Dial ah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagianya menjadi minuman dan sebagianya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu mengembalakan ternakmu. (11)Dia menumbuhkan bagi kamu air hujan itu tanam-tanamanzaitun, kurma, anggur, dan berbagai macam buah-buahan. Sebetulnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan..[8](An-Nahl 10-11)

Dari ayat di atas memberikan gamabaran kepada kita di muka bumi Allah menciptakan makhluk berupa tumbuhan yang beraneka ragam dan berbagai jenis hewan, dari yang bersel satu hingga binatang-binatang raksasa. Kini tumbuhan-tumbuhan raksasa itu telah punah dan dalam usia jutaan tahun telah terpendam di dalam bumi. Karena peristiwa kimia, berubah menjadi barang tambang yang amat bermanfaat bagi manusia, seperti: batu bara, minyak bumi, dan sebagainya. Allah menciptakan lingkungan demi kesejahteraan kita, kita harus mengolah dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Dengan akal dan budi yang telah dianugerahkan  Allah kepada manusia, ia dapat mengolah bahan mentah yang telah tersedia di bumi, baik di permukaan bumi, di perut bumi, maupun di dalam lautan maupun didasarnya. Untuk kesejahteraan hidup sangat besar ketergantungannya pada pandainya manusia mengolah alam lingkungan sesuai dengan tujuan Allah menciptakan itu semua. Bahkan disediakan untuk manusia itu, bukan saja yang ada dibumi, bahan-bahan keperluan hidup disediakan pula apa yang terkandung dilangit seperti: matahari, bintang-bintang, udara, hujan dan benda-benda lain yang ditundukkan Allah bagi kemudahan manusia dalam mengelola kebutuhan hidupnya.
IV.             KESIMPULAN
Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Kurikulum PAI sangat erat sekali dengan mata pelajaran fiqih, karena di dalamya mendeskripsikan beberapa materi yang esensial tentang agama islam. Mata pelajaran Fiqh di Madrasah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari.
V.    PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun. Semoga apa yang kami sampaikan dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan pembaca pada umumnya. Kami sadar dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kesalahan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini. Yakin usaha sampai.



DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama , (1971).  Al-quran dan terjemahnya. . Jakarta: Depag
Majid, (2005). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mulyasa E, (2007). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: PT. Rosdakarya
Oemar Hamalik, (1995) Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Sanusi, A.(1998). Pendidikan Alternatif: Menyentuh Azas Dasa Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan, Bandung: PT Grafindo Media Pratama
Sukina Ahmad. Drs, (2007). Kumpulan Kajian Kontemporer. Surakarta: MTA.





[1] E Mulyasa, (2007). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: PT. Rosdakarya. Hlm. 23
[2] Ibid. hlm. 25
[3] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah
[4] Sanusi, A.(1998). Pendidikan Alternatif: Menyentuh Azas Dasa Persoalan Pendidikan dan Kemasyarakatan, Bandung: PT Grafindo Media Pratama. Hlm. 54
[5] Majid, (2005). Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Hlm. 34
[6] Hamalik Oemar, (1995) Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara.hlm. 217
[7] Drs Ahmad Sukina, (2007). Kumpulan Kajian Kontemporer. Surakarta: MTA. Hlm. 45
[8] Departemen Agama , (1971).  Al-quran dan terjemahnya. . Jakarta: Depag. Hlm. 403
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengaruh dan hubungan kurikulum PAI pada Fikih Rating: 5 Reviewed By: Hamidulloh Ibda