BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan utama
pemerintah adalah menuntaskan Pendidikan Dasar, mulai dari Undang – Undang
Dasar, Undang – Undang Perlindungan Anak, Undang – Undang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan – Peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan
jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak
berumur 7 tahun sampai 15 tahun.
Sebagai ujung tombak
pelaksanaan program pendidikan dasar, upaya pemerintah ini harus ditanggapi
secara positif sehingga penyelenggaraan program pedidikan dasar ini dapat benar
– benar direalisasikan , baik dari jumalh maupun mutu.
SD/M harus mampu menghasilkan
lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. SD/M harus memperbaiki proses
pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen di ruang kelas, SD/M harus
menyediakan , mengembangkan , mengelola dan mengerahkan sarana dan prasarana
pendidikan dan sumberdaya lainya secara baik. SD/M juga harus bekerja sama
dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal – hal tersebut di atas.
Untuk itu , semua tindakan SD/M harus akuntabel dan transparan agar SD/M memperoleh kepercayaan ( frust ) dari semua pemangku
kepentingan.
Untuk mencapai hal
tersebut di atas, SD/M tidak punya
pilihan selain ” berfikir sebelum bertindak ”, melakukan perencanaan atas semua
hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ” dokumen kunci ” yang bernama Rencana
Kerja Sekolah & Rencana Kerja Madrasah (SD/M ) , melalui SD/M diharapkan
agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.
SD/M yang disusun secara
akurat dan melibatkan pemangku kepentingan akan membentu sekolah / Madrasah
adak dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan pada publik sehingga akan
dapai menenuhi tuntutan publik di atas.
Salah satu kebjakan pemerintah
sekarang ini adalah mengembangkan otonomi sekolah / madrasah . Manajemen
berbasis sekolah / madrasah ( MBS / MBM ) merupakan salah satu cara untuk
mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan sekolah / madrasah merupakan aspek
kunci MBS/MBM. Hanya melalui perencanaan yang efektif , mutu peserta didik akan
dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat
dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Rencana Kerja sekolah / madrasah dirumuskan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, terutama Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP ) yang secara
implisit dinyatakan bahwa setiap sekolah pada semua satuan , jenis dan jenjang
pendidikan termasuk SD/M harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk
mencapai SNP, setiap sekolah / madrasah wajib membuat RKS / RKM.
Juga secara jelas dalam
Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
dinyatakan bahwa sekolah / madrasah membuat :
1.
Rancana
Kerja Jangka Menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2.
Rancana
Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah /
Madrasah ( RKAS / RKAM ) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka
Menengah.
B. Manfaat RKS/M
RKS penting dimiliki untuk
memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju perubahan
atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko
yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKS
diharapkan dapat dijadikan sebagai: (1) pedoman kerja untuk perbaikan dan
pengembangan sekolah, (2) sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3) bahan untuk mengajukan usulan
pendanaan pengembangan sekolah.
C. Tujuan RKS
RKS dirumuskan dengan tujuan
untuk:
1. Menjamin agar perubahan/tujuan sekolah
yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan
resiko yang kecil;
2. Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah;
3. Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antar sekolah dan dinas
pendidikan;
4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah
dan masyarakat;
6. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya
secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
D. Tahap Perumusan RKS
Proses penyusunan RKS dilakukan melalui tiga jenjang,
yaitu: persiapan, perumusan RKS, dan pengesahan RKS. Alur proses penyusunan RKS tersebut dapat
dilukiskan sebagai berikut.
Gambar 1.1
Alur Penyusunan RPS/M
1. Persiapan
Sebelum perumusan RKS dilakukan, Kepala Sekolah & Dewan Guru
bersama Komite Sekolah membentuk Tim Perumus RPS/M yang disebut Kelompok Kerja Rencana
Pengembangan Sekolah (KKRPS/M). KKRPS/M ini beranggotakan 4 orang yang terdiri
dari unsur : kepala sekolah, , wakil
dari guru, dan 2 wakil dari komite sekolah.
Setelah KKRPS/M terbentuk, KKRPS/M mengikuti pembekalan /
orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan perumusan RPS
yang diselenggarakan oleh DBE1 (Decentralized Basic Education 1) Jawa Tengah.
2.
Perumusan RKS
Perumusan RKS dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut:
Tahap Kesatu: Identifikasi Tantangan
Tujuan tahap I ini adalah untuk mengidentifikasi
tantangan SD/M, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang diinginkan
(harapan)” dengan “apa yang ada saat ini” di SD tersebut atau upaya dalam
mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai sekolah. Identifikasi
tantangan dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini.
Langkah-langkah
dalam menganalisis Tantangan adalah sebagai berikut:
Tahap
Ketiga: Penyusunan Program
Dalam
penyusunan program, ada 6 langkah yang perlu dilakukan, yaitu:
3. Menetapkan Penanggungjawab Program
6. Menyusun Jadwal Kegiatan.
Pada
tahap ini ditetapkan jenis dan banyaknya dana yang dibutuhkan, perkiraan jenis
dan jumlah sumber pendanaan, aturan-aturan dari sumber pendanaan dan alokasi
jenis dan sumber pendanaan untuk setiap jenis kebutuhan dana.
Setelah RPS/M selesai
dirumuskan oleh KKRPS/M, RPS dibahas bersama oleh kepala sekolah, Dewan Guru,
dan Komite Sekolah untuk dikaji ulang agar RPS yang telah dirumuskan sesuai
dengan yang diharapkan. Selanjutnya RPS yang telah dikaji ulang dan diperbaiki disahkan
oleh kepala SD/M, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan. Akhirnya, RPS yang
telah disahkan, disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan di SD/M.
E. Landasan Hukum
Landasan hukum Perumusan RKS
ini sebagai berikut.
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 4(Pengelolaan Dana Pendidikan berdasar pada prinsip
keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 (Setiap Satuan
Pendidikan dikelola atas dasar Rencana
Kerja Tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka
Menengah Satuan Pendidikan yang meliputi masa 4 tahun).
4. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan. Sekolah membuat Rencana Kerja Jangka Menengah
(RKJM) 4 tahun, Rencana Kerja Tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah / Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui rapat dewan pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah dan disyahkan berlakunya oleh
Dinas Pendidikan Kab/Kota.
0 komentar:
Post a Comment