Temanggung - Balai Diklat Keagamaan (BDK) Bandung melalui tim open jornal system (OJS) Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan, sebegaimana telah diberitakan sebelumnya menggelar lomba penyusunan artikel ilmiah.
Lomba ini dalam rangka milad BDK Bandung yang jatuh pada tanggal 27 Juli 2021 dan sudah ditetapkan 9 pemenang dan diumumkan melalui laman https://bdkbandung.kemenag.go.id/berita/final-sembilan-artikel-unggulan-lolos-seleksi-tim-penelaah.
Setelah penetapan pemenang, dosen PGMI INISNU Temanggung Hamidulloh Ibda yang juga lolos lomba itu dengan urutan nomor 2 dengan artikel berjudul Program Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) dalam Meningkatkan Moderasi Beragama (Wasatiyyah Islam), kini ia juga mendapat penghargaan sebagai editor tamu di OJS Tatar Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan tahun 2022. Ia mendapat tropi yang dikirim panitia via pos ke rumahnya.
"Semoga dapat menjadi motivasi bagi saya pribadi dan mahasiswa untuk terus berkarya tanpa mengenal ruang waktu," beber Ibda, Ahad (3/9/2021).
Seperti ditulis di OJS, Jurnal Tatar Pasundan merupakan jurnal ilmiah resmi Balai Diklat Keagamaan Bandung. Versi cetak pertama kali diterbitkan pada tahun 2009. Mulai tahun 2019 dan seterusnya, versi elektronik telah tersedia dua kali setahun, Juni dan Desember. Versi e-journal menerima semua penelitian dan karya ilmiah dari widyaiswara atau pengajar, peneliti, akademisi, guru madrasah, praktisi, dan kontributor yang bekerja di bidang pendidikan, pelatihan, keagamaan, dan manajemen. Prioritas tertinggi diberikan kepada laporan penelitian yang secara khusus ditulis untuk audiens multidisiplin.
Jurnal tersebut saat ini sedang diindeks oleh Crossref, Google Scholar, Garuda, ISJD Neo, Dimensions, Infobase, Road, dan PKP. Database pengindeksan lainnya sedang berlangsung. Tatar Pasundan Jurnal Diklat Keagamaan telah terakreditasi Sinta-3 oleh Kemristekbrin berdasarkan SK. No.200/M/KPT/2020
Ia juga mengucapkan panitia BDK Bandung maupun tim redaksi OJS Tatar Pasundan yang telah memberikan penghargaan tersebut. (*)
0 komentar:
Post a Comment